11 Persyaratan Menjadi Pendamping Desa 2025, Salah Satunya Pendidikan Minimal D3

- Selasa, 17 Desember 2024 | 20:26 WIB
Ilustrasi: Syarat menjadi pendamping desa 2025. (Pexels/ Enric Cruz López)
Ilustrasi: Syarat menjadi pendamping desa 2025. (Pexels/ Enric Cruz López)

Mengerti.id - Pendamping Desa 2025 adalah sebuah profesi yang bertugas di sebuah pedesaan dalam memastikan jika kebijakan serta proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan maksimal.

Proyek ini juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan dari warga sekitar. Nantinya, Pendamping Lokal Desa (PLD) akan melakukan pendampingan untuk satu hingga empat desa yang berada di daerah kecamatan yang menjadi lokasi pekerjaan.

Adapun PLD tersebut masih berstatus kontrak dan bisa memperpanjang setiap tahunnya selama memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Lalu apa saja yang menjadi syarat agar bisa mendaftar program Pendamping Desa 2025? Simak selengkapnya informasi berikut ini.

Baca Juga: Gaji Pendamping Desa Kemendes PDTT Berapa? Ini Besaran Upah hingga Tugas-Tugasnya

Syarat Pendamping Desa 2025

Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dan harus dipenuhi oleh seorang calon Pendamping Desa 2025, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) artinya calon pendaftar memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mempunyai identitas diri yang dibuktikan dari kartu tanda penduduk (KTP).

2. Pendidikan terakhir yaitu minimal D3 dari jurusan yang berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan sosial, ekonomi, pembangunan, dan lain sebagainya.

3. Berusia 25-45 tahun saat melakukan pendaftaran tidak boleh lebih atau bahkan kurang sehingga umurnya harus disesuaikan.

4. Sehat fisik maupun mental, artinya: calon pendaftar tidak mempunyai riwayat kesehatan yang dianggap berbahaya.

5. Bersedia melakukan pekerjaan di lapangan pada medan yang dianggap menantang dan perlu dilakukan dengan ikhlas sehingga seluruh pekerjaan terselesaikan dengan maksimal.

6. Dapat melakukan pekerja secara individu hingga tim, dalam hal ini diperlukan sikap kerjasama antar satu anggota dengan anggota lain.

7. Diharuskan mempunyai pengalaman pada bidang pembangunan Desa hingga pemberdayaan masyarakat sekitar minimal 2 tahun

8. Diharuskan memiliki pengalaman menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) juga diwajibkan jika ingin mengikuti program ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X