Mengerti.id - Pendamping desa adalah tenaga profesional yang mendampingi dalam tingkat pedesaan atau kampung yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Profesi ini melakukan tanggung jawab secara langsung kepada pedesaan yang memiliki status tingkat terampil untuk pemula yang dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).
Untuk profesi PLD yang memiliki berstatus kontrak resmi berhak memperoleh gaji per bulan. Diketahui, komponen honor tersebut terdiri atas honorarium dan bantuan operasional yang memiliki nominal berdasarkan jenis pendamping dan daerah tanggung jawab.
Berapa besaran gaji yang diperoleh bagi pendamping desa? Simak penjelasannya lengkap tahapan melakukan pendaftaran.
Baca Juga: 11 Persyaratan Menjadi Pendamping Desa 2025, Salah Satunya Pendidikan Minimal D3
Nominal Gaji
Nominal gaji susah diatur pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk Nomor 148 Tahun 2022 mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional, sebagai berikut:
1. Gaji Pendamping Desa
Honor sebesar Rp2,052 juta - Rp4,861 juta. Biaya bantuan operasional sebesar Rp1.252.800 - Rp2.281.480
2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)
Honor sebesar Rp1,382 juta - Rp2,393 juta. Biaya bantuan operasional sebesar Rp377 ribu - Rp979 ribu.
Tahapan Pendaftaran menjadi Pendamping Desa
1. Pendaftaran untuk profesi ini bisa dilakukan secara daring atau online melalui link pendaftaran yang sesuai.
2. Setelah berhasil mengetahui link pendaftaran segera masuk ke tautan tersebut, klik menu Login atau pendaftaran kemudian pilih daftar.
Artikel Terkait
Lowongan Kerja PLD Kemendesa 2023: Jadwal, Link Form Pendaftaran, Gaji dan Tugas Pendamping Desa
Gaji Pendamping Desa Kemendes PDTT Berapa? Ini Besaran Upah hingga Tugas-Tugasnya
11 Persyaratan Menjadi Pendamping Desa 2025, Salah Satunya Pendidikan Minimal D3
3 Daerah Ini akan Ikut Pemekaran Provinsi Baru di Jambi, Mana Saja?