7 Tahapan Pendaftaran Pendamping Desa, Lengkap Besaran Gaji yang Didapatkan

- Rabu, 18 Desember 2024 | 14:02 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi: Tahap pendaftaran dan nominal gaji Pendamping desa. (Unsplash/satria setiawan)
Ilustrasi. Ilustrasi: Tahap pendaftaran dan nominal gaji Pendamping desa. (Unsplash/satria setiawan)

Mengerti.id - Pendamping desa adalah tenaga profesional yang mendampingi dalam tingkat pedesaan atau kampung yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Profesi ini melakukan tanggung jawab secara langsung kepada pedesaan yang memiliki status tingkat terampil untuk pemula yang dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).

Untuk profesi PLD yang memiliki berstatus kontrak resmi berhak memperoleh gaji per bulan. Diketahui, komponen honor tersebut terdiri atas honorarium dan bantuan operasional yang memiliki nominal berdasarkan jenis pendamping dan daerah tanggung jawab.

Berapa besaran gaji yang diperoleh bagi pendamping desa? Simak penjelasannya lengkap tahapan melakukan pendaftaran.

Baca Juga: 11 Persyaratan Menjadi Pendamping Desa 2025, Salah Satunya Pendidikan Minimal D3

Nominal Gaji

Nominal gaji susah diatur pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk Nomor 148 Tahun 2022 mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional, sebagai berikut:

1. Gaji Pendamping Desa

Honor sebesar Rp2,052 juta - Rp4,861 juta. Biaya bantuan operasional sebesar Rp1.252.800 - Rp2.281.480

2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)

Honor sebesar Rp1,382 juta - Rp2,393 juta. Biaya bantuan operasional sebesar Rp377 ribu - Rp979 ribu.

Tahapan Pendaftaran menjadi Pendamping Desa

1. Pendaftaran untuk profesi ini bisa dilakukan secara daring atau online melalui link pendaftaran yang sesuai.

2. Setelah berhasil mengetahui link pendaftaran segera masuk ke tautan tersebut, klik menu Login atau pendaftaran kemudian pilih daftar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X