Mengerti.id - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya hanya sekitar 11 persen, saat ini menjadi 12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan jika Pemerintah melakukan upaya dalam menjaga daya beli dari masyarakat serta menstimulasi ekonomi menggunakan beragam paket kebijakan perekonomian dalam peningkatan kesejahteraan, salah satunya dalam perpajakan.
Menkeu mengatakan, pajak adalah instrumen penting yang digunakan dalam pembangunan di Indonesia. Dalam pemungutan perpajakan yang mengutamakan suatu prinsip keadilan serta gotong-royong.
Prinsip tersebut juga menjadi dasar dalam penerapan kebijakan 12 persen memiliki sifat selektif bagi masyarakat.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” Ucap Sri Mulyani pada Konferensi Pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang dilansir oleh Mengerti.id dari laman kemenkeu.go.id di pada 21 Desember 2024.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk peningkatan penerimaan negara dalam mendukung stabilitas serta pertumbuhan perekonomian negara.
Adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori premium mewah.
Prosedur ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pemerintah menyebut bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai pada kisaran 12 persen dilakukan sebagai upaya pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) nomor 7 pada tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tetapi, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua barang atau jasa, tetapi hanya berlaku untuk produk dan pelayanan mewah.
Beberapa bidang yang mengalami kenaikan tersebut meliputi pelayanan kesehatan atau pendidikan pada level premium.
Hal ini menyatakan jika besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 persen tersebut ditujukan bagi barang dan jasa tertentu yang secara selektif mempunyai nilai eksklusif.
Lalu apa saja kategori yang akan ditetapkan PPN 12 persen dari 1 Januari 2025? Berikut Ulasan lengkapnya.
1. Rumah sakit yang memiliki pelayanan VIP ataupun fasilitas kesehatan mewah yang premium lainnya
Artikel Terkait
Perkara Jadwal Jaga, Dokter Koas Unsri Diduga Jadi Dalang Penganiayaan Rekan Sejawat, Ini Kronologi Lengkapnya
11 Persyaratan Menjadi Pendamping Desa 2025, Salah Satunya Pendidikan Minimal D3
3 Daerah Ini akan Ikut Pemekaran Provinsi Baru di Jambi, Mana Saja?
7 Tahapan Pendaftaran Pendamping Desa, Lengkap Besaran Gaji yang Didapatkan