Mudah Dilakukan! 5 Tahapan Pengecekan Kartu Keluarga dengan Melalui Laman Resmi Disdukcapil

- Kamis, 2 Januari 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi. Kartu Keluarga dengan pengecekan melalui situs Disdukcapil. (Pixabay/Alisa Dyson)
Ilustrasi. Kartu Keluarga dengan pengecekan melalui situs Disdukcapil. (Pixabay/Alisa Dyson)

Mengerti.id - Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang wajib diurus oleh masyarakat dan digunakan dalam mencatat data kependudukan dalam sebuah keluarga.

Sebelumnya, masyarakat harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam pengecekan KK.

Banyak masyarakat yang menganggap kepengurusan administrasi tersebut sebagai sesuatu yang ribet dan memakan banyak waktu.

Namun saat ini, dengan adanya Kemajuan teknologi di tahun 2025 memberikan masyarakat kemudahan dalam pengurusan dokumen administrasi tersebut.

Masyarakat semakin dipermudah dengan hadirnya pemeriksaan KK via online, yang dapat membantu beragam keperluan kependudukan yang dibutuhkan warga sekitar misalnya pendaftaran sekolah hingga memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Pasangan Nikah Siri di Tahun 2022 Bisa Mengurus Kartu Keluarga, Ini Syarat dan Caranya

Tahapan Pengecekan Kartu Keluarga dengan Menggunakan Situs Disdukcapil

Lalu apa saja yang perlu dilakukan dalam tahapan pengecekan Kartu Keluarga online dengan menggunakan situs Disdukcapil? Berikut penjelasannya.

1. Cara pertama yang dapat dilakukan dengan mengunjungi laman website resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berlokasi di masing-masing daerah atau Kabupaten.

Masyarakat bisa membuka laman dukcapil.kemendagri.go.id dengan menggunakan laptop atau handphone yang dimiliki.

Perlu diketahui jika situs Disdukcapil bagi masing-masing daerah tersebut mempunyai tampilan atau sistem yang beraneka ragam.

2. Pada tahap yang kedua, masyarakat bisa menentukan pilihan dengan memilih menu bertuliskan Cek NIK.

3. Isikan nomor NIK yang berada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor KK (Kartu Keluarga) yang terdaftar resmi di badan hukum yang sah.

4. Untuk sebagian laman resmi dari Disdukcapil tersebut juga meminta dalam mengisikan nama lengkap dan nama dari ibu kandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X