Resmi Dilaksanakan! Cara dan Syarat Dapatkan Potongan Listrik 50 Persen Pascabayar dan Prabayar dari Pemerintah

- Minggu, 5 Januari 2025 | 20:03 WIB
Ilustrasi: Potongan listrik 50 persen dari pemerintah. (Pexels/Burak The Weekender)
Ilustrasi: Potongan listrik 50 persen dari pemerintah. (Pexels/Burak The Weekender)

Mengerti.id – Baru-baru ini pemerintah Indonesia melalui PLN atau Perusahaan Listrik Negara tengah memberikan potongan pembayaran listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan listrik pascabayar dan prabayar.

Potongan ini hanya berlaku bagi pengguna konsumsi rumah tangga dengan daya dibawah 2.200 VA atau 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2.200 VA.

Atas program tersebut, pemerintah akan menyalurkan stimulus sebesar 81,4 juta atau 97 persen juta golongan rumah tangga.

Diskon ini bertujuan agar dapat terbantu dan mendukung daya beli masyarakat Indonesia, agar kehidupan rakyat menjadi lebih baik serta sejahtera.

Tarif potongan listrik ini hanya berlaku selama kurun waktu dua bulan saja, mulai resmi diterapkan dari bulan Januari hingga Februari 2025.

Baca Juga: Pelanggan Harus Mengerti! Intip Cara Pengecekan ID PLN 2024, Cukup Pakai Nama Saja Bisa Offline atau Online

Pemerintah dan PLN sendiri menetapkan syarat dan ketentuan dari penerima diskon 50 persen dari pelanggan pascabayar dan prabayar, adapun kriteria tersebut adalah sebagai berikut.

Cara dan Syarat Mendapatkan Potongan

Cara mendapatkan potongan listrik dari pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Hanya berlaku bagi pengguna listrik konsumsi untuk rumah tangga.

2. Penerima potongan hanya berlaku bagi pengguna 2.200 VA dan di bawah daya tersebut

3. Pelanggan Pascabayar dan Prabayar menerima potongan harga tersebut.

4. Setelah syarat tersebut terpenuhi, maka pihak PLN secara otomatis akan melakukan pemotongan secara digital.

Ketentuan Pelanggan Pascabayar
Ketentuan bagi pengguna listrik rumah tangga pasca bayar berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X