Mengerti.id – Baru-baru ini pemerintah Indonesia melalui PLN atau Perusahaan Listrik Negara tengah memberikan potongan pembayaran listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan listrik pascabayar dan prabayar.
Potongan ini hanya berlaku bagi pengguna konsumsi rumah tangga dengan daya dibawah 2.200 VA atau 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2.200 VA.
Atas program tersebut, pemerintah akan menyalurkan stimulus sebesar 81,4 juta atau 97 persen juta golongan rumah tangga.
Diskon ini bertujuan agar dapat terbantu dan mendukung daya beli masyarakat Indonesia, agar kehidupan rakyat menjadi lebih baik serta sejahtera.
Tarif potongan listrik ini hanya berlaku selama kurun waktu dua bulan saja, mulai resmi diterapkan dari bulan Januari hingga Februari 2025.
Pemerintah dan PLN sendiri menetapkan syarat dan ketentuan dari penerima diskon 50 persen dari pelanggan pascabayar dan prabayar, adapun kriteria tersebut adalah sebagai berikut.
Cara dan Syarat Mendapatkan Potongan
Cara mendapatkan potongan listrik dari pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Hanya berlaku bagi pengguna listrik konsumsi untuk rumah tangga.
2. Penerima potongan hanya berlaku bagi pengguna 2.200 VA dan di bawah daya tersebut
3. Pelanggan Pascabayar dan Prabayar menerima potongan harga tersebut.
4. Setelah syarat tersebut terpenuhi, maka pihak PLN secara otomatis akan melakukan pemotongan secara digital.
Ketentuan Pelanggan Pascabayar
Ketentuan bagi pengguna listrik rumah tangga pasca bayar berlaku ketentuan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Program Desa Berdaya PLN Dorong Pelaku Usaha Mikro Kecil di Martapura Perluas Usaha
PLN Siap Suplai Energi Hijau ke H&M Group, Dukung Dekarbonisasi di Sektor Industri
Produksi Listrik PLN Indonesia Power Capai 84,57 TWh di 2023, Sistem Pembangkit Makin Optimal
Pelanggan Wajib Tahu! 4 Cara Pengecekan Tagihan Listrik PLN Secara Online