Prosesnya Mudah! Ini Tahapan dan Persyaratan Pembuatan SKCK Tahun 2025

- Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:47 WIB
Ilustrasi. Tahapan membuat SKCK dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. (Pexels/Cottonbro studio)
Ilustrasi. Tahapan membuat SKCK dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. (Pexels/Cottonbro studio)

Mengerti.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan tahun 2025 oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berdasarkan fungsi Intelkam untuk pemohon yang membutuhkan dengan status warga negara Indonesia.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian dimaksudkan dalam memberikan penjelasan terkait ada atau tidaknya catatan pelanggaran dalam kegiatan kriminalitas hingga kejahatan yang mungkin dilakukan oleh seorang individu.

Menurut laman skck.polri.go.id, Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online diatur melalui surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang terbit sejak 20 Maret 2023 lalu.

Jika dibutuhkan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan perpanjangan dengan cara mengajukan permohonan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: SKCK Itu Apa? Pengertian, Syarat Mendaftar Online, Masa Berlaku dan Biaya Dokumen untuk Melamar Kerja

Pengurusan perpanjangan surat ini melalui proses yang sangat sederhana untuk dilakukan jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

Pemohon harus memperhatikan juga mengenai masa berlaku dari surat tersebut supaya proses administrasi tidak memakan waktu yang lama.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian mempunyai masa berlaku hingga 6 bulan sejak mulainya tanggal penerbitan.

Lalu apa saja tahapan dan persyaratan dalam membuat SKCK tahun 2025 yang bisa dilakukan oleh pendaftar? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Tahapan Pembuatan SKCK 2025

1. Warga masyarakat juga dapat mengakses pelayanan yang ada melalui aplikasi POLRI Super App yang bisa diunduh dengan mudah melalui google play store atau app store.

2. Siapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto wajah yang diambil kanan kiri depan, foto wajah sambil memegang KTP, alamat disesuaikan dengan KTP, dan harus mempunyai NPWP.

3. Pada halaman beranda, tentukan pilihan menu SKCK kemudian segera ajukan. Baca ketentuan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

3. Klik opsi mulai, segera lakukan pengisian data yang dibutuhkan dengan alamat yang disesuaikan dengan KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X