ragam

10 Gaya Foto yang Dilarang untuk ASN Selama Masa Pemilu 2024, Bapak-Bapak Segera Cari Pose Lain!

Sabtu, 6 Januari 2024 | 22:26 WIB
Ilustrasi: Deretan gaya foto yang dilarang dipakai oleh ASN selama masa pemilu 2024. (Freepik/freepik)

Mengerti.id – Gaya foto para Aparatur Sipil Negara (ASN) turut diatur jelang pemilu 2024, agar tidak timbul kesan memihak salah satu pasangan calon (paslon).

Tak hanya dari segi ajakan melalui pendapat, ASN dianjurkan bersikap netral dan dilarang menunjukkan gestur kampanye paslon pemilu 2024 tertentu sebagai gaya foto.

Untuk menghindari segala bentuk dukungan yang dilakukan oleh ASN pada salah satu kandidat pemilu, terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dari BKN, KemenPAN RB.

Sebanyak 10 gaya foto dilarang untuk dilakukan oleh para pegawai negara selama masa kampanye.

Baca Juga: 5 Buku Soal CPNS Terbaik dan Terupdate 2024 di Shopee, Sapu Bersih Semua Soal dengan Latihan Maksimal

Meskipun tidak berniat menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon, namun sebaiknya tetap menghindari gestur tersebut agar kedepannya tidak bermasalah.

Kesepuluh pose foto yang dilarang diperagakan oleh seluruh ASN Indonesia, antara lain:

1. Pose jari telunjuk diangkat ke atas seperti simbol angka satu.

2. Pose ibu jari atau jempol diangkat ke atas (gaya khas bapak-bapak ketika berfoto).

3. Pose jari telunjuk dan jari tengah diangkat (simbol angka dua/damai/piece/huruf V).

4. Pose membentuk pistol dengan ibu jari dan telunjuk yang biasanya diletakkan di bawah dagu.

5. Pose metal dengan 2 jari (manis dan kelingking).

6. Pose mengangkat telepon dengan ibu jari dan kelingking.

7. Pose mengangkat ketiga jari (telunjuk, tengah, dan manis).

Halaman:

Tags

Terkini