Profil Bioadata Esha Rahmanshah Abrar: Agama, Umur Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan karena Istri Flexing

- Senin, 20 Maret 2023 | 22:06 WIB
Simak profil biodata Esha Rahmanshah Abrar lengkap dengan agama dan umur pejabat kemensetneg yang dinonaktifkan gara-gara istri flexing (Twitter/@PartaiSocmed)
Simak profil biodata Esha Rahmanshah Abrar lengkap dengan agama dan umur pejabat kemensetneg yang dinonaktifkan gara-gara istri flexing (Twitter/@PartaiSocmed)

Mengerti.id - Para pejabat yang mempunyai istri dengan pamer gaya hidup mewah kini jadi sorotan tak terkecuali Esha Rahmanshah Abrar.

Diketahui Esha Rahmanshah Abrar bekerja di Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg.

Namun kini Esha Rahmanshah Abrar sudah dinonaktifkan sebagai kasubag karena sang istri yang bernama Olivia kerap memamerkan kekayaan.

Melaui akun Instagram @vhia_esa, istri Esha itu kerap membagikan momen-momen kala dirinya diberi hadiah mewah.

Baca Juga: Siapa Istri Sudarman Harja Saputra? Intip Profil Biodata Vidya Piscarista yang Disebut Kerap Pamer Kemewahan

Namun sayangnya semenjak Olivia kedapatan pamer kekayaan dan Esha dinonaktifkan, kini akun Instagram tersebut ditutup.

Namun Twitter @PartaiSocmed berhasil menangkap momen yang diketahui Olivia tengah memperlihatkan nota pembelian mobil Magnify seharga Rp 407 juta.

Kemudian Olivia juga membagikan foto ruang televisi yang terbilang luas dengan nuansa serba putih dan ungu.

Tak sampai situ saja, istri pegawai Kemensetneg itu juga membagikan momen anniversary pernikahan dengan membeli mobil lagi.

"Hadiah anniversary disuruh beli mobil lagi, alhamdulillah," tulisan di foto.

Baca Juga: Profil dan Agama Vidya Piscarista Istri Sudarman Harja Saputra, Ternyata Punya Profesi Keren

Profil Esha Rahmanshah Abrar

Melalui Twitter @PartaiSocmed, awalnya Esha Rahmanshah Abrar menjabat sebagai kepala Subbagian Administrasi Kendaraan, Bagian Kendaraan, Biro Umum, Sekretariat Kementerian dengan golongan III/c.

Kemudian akun tersebut meralat jabatan yang diduduki Esha yang telah menjadi golongan IV/a.

Halaman:

Editor: Jannatun Nikmah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X