Sinopsis Film Horor Thriller Kuasa Gelap, Aksi Pengusiran Setan dengan Ritual Ala Gereja Katolik

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:21 WIB
Sinopsis dan jadwal tayang film Kuasa Gelap  pada 3 Oktober 2024. (Instagram/@paragonpictures.id)
Sinopsis dan jadwal tayang film Kuasa Gelap pada 3 Oktober 2024. (Instagram/@paragonpictures.id)

Mengerti.id - Film horor thriller Kuasa Gelap yang mengangkat tentang ritual gereja Katolik hadir di bioskop Indonesia hari ini.

Film yang dibintangi oleh Lukman Sardi ini diproduksi oleh Paragon Pictures dan Ideosource Entertainment, sedangkan sutradaranya adalah Bobby Prasetyo.

Jalan ceritanya ditulis oleh tiga penulis skenario sekaligus, yakni Andri Cahyadi, Robert Ronny dan Vera Varidia.

Dikemas dengan durasi 96 menit, seperti apa bocoran sinopsisnya? Temukan dalam teks di bawah ini.

Baca Juga: Teaser Trailer Kuasa Gelap Bikin Bulu Kuduk Berdiri, Netizen: Film Horor Indonesian Bergaya Exorcism

Sinopsis Film Kuasa Gelap

Setelah ibu dan adiknya meninggal dunia karena kecelakaan, Thomas memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Romo.

Saat itu ia mulai ragu terhadap kepercayaannya sendiri, bahkan terhadap kepercayaannya melayani gereja.

Tapi sebelum itu, ia diberi tugas terakhir Romo Rendra untuk melakukan pengusiran setan atau eksorsisme.

Targetnya adalah Kayla, adik dari teman dekatnya, yang dalam tubuhnya telah dirasuki oleh iblis mengerikan.

Iblis itu merasuki Kayla karena ia dan telah memanggil arwah ayahnya menggunakan jelangkung.

Kayla yang telah berubah seperti bukan dirinya, berperilaku dan bermimik aneh. Ia tertawa sendiri, bahkan menyakiti diri sendiri.

Thomas bekerja sama dengan Romo Rendra mencoba untuk mengusir iblis gelap dalam tubuh Kayla.

Bukan hal yang mudah untuk menaklukkan iblis tersebut, karena kekuatan gelap yang ada di dalamnya mengancam nyawa mereka.

Di sisi lain, para pengusir setan sedang berkelahi dengan keraguan dalam diri mereka sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X