Sinopsis Film Netflix In the Name of God yang Digugat Ke Pengadilan Karena Bahas Sekte Sesat Korea Selatan

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 08:26 WIB
Sinopsis film Netflix In the Name of God: A Holy Betrayal, dokumenter yang membahas sekte Korea Selatan. (https://mydramalist.com/)
Sinopsis film Netflix In the Name of God: A Holy Betrayal, dokumenter yang membahas sekte Korea Selatan. (https://mydramalist.com/)

Mengerti.id - Netflix membuat film dokumenter dengan latar belakang negara Korea Selatan berjudul In the Name of God: A Holy Betrayal.

Namun film In the Name of God ini dikabarkan tidak jadi tayang karena digugat ke pengadilan.

Alasannya karena film In the Name of God ini menceritakan hal sensitif, yakni sekte kepercayaan yang ada di Korea Selatan.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Drama Have a Crush on You Episode 31 dan 32, Kejutan Ulang Tahun untuk Dokter Ruan

Para penggemar film Korea Selatan yang penasaran dengan kasus ini ramai-ramai mencari sinopsis dan penjelasan terkait filmnya.

Sinopsis Film In the Name of God

In the name of God adalah film Netflix dalam bentuk dokumenter yang terdiri dari 8 episode.

Pada 3 Maret 2023 rencananya dokumenter ini akan tayang di Netflix akan tetapi jadwal tayang ini terpaksa harus ditunda karena gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: Reply 1988, Sinopsis dan Alasan Menjadi Salah Satu Drama Korea Terbaik, Rekomendasi bagi Pecinta Drakor

Dalam sinopsis film ini menceritakan negara Korea Selatan yang memiliki tokoh-tokoh publik kharismatik yang mengaku sebagai Tuhan.

Masing-masing dari tokoh ini membentuk sekte dengan ajaran kepercayaan dan ritualnya yang menimbulkan banyak perdebatan.

Dokumenter ini terdiri dari empat bagian yang mengulas 4 sekte besar yang sempat menghebohkan Korea Selatan.

Setiap sekte akan dijelaskan sejarahnya, siapa pendirinya, bagaimana kesaksian para jemaahnya hingga kontroversi apa yang terjadi.

Baca Juga: Sinopsis Film The First Slam Dunk dan Daftar Pengisi Suara, Tayang 22 Februari 2023 di Bioskop

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X