Mengerti.id – YouTube merupakan sebuah situs web berbagi video yang dibuat oleh tiga mantan karyawan PayPal pada Februari 2005 dan juga menjadi salah satu situs di bawah naungan Google.
Dengan adanya YouTube, seseorang bisa memposting atau menampilkan suatu video yang dapat diapresiasi oleh banyak orang berupa like, comment dan share.
Selain aplikasi ini memberikan informasi dan menginspirasi orang lain di seluruh dunia, YouTube juga bisa menghasilkan penghasilan dengan membuat konten ataupun iklan.
Di Indonesia sendiri YouTube merupakan salah satu aplikasi favorit yang selalu digunakan warganya bahkan hampir setiap waktu.
Baca Juga: 10 Makanan Khas Lebaran di Berbagai Negara, Indonesia Punya Opor Ayam
Namun aplikasi video ini memiliki nasib berbanding terbalik di beberapa di negara lain yang melarang warganya untuk mengakses ataupun menonton di YouTube.
Berikut beberapa negara yang melarang warganya untuk mengakses atau menggunakan YouTube:
1. China
Awal aplikasi ini dihentikan di China pada Oktober 2007 hingga Maret 2008 namun berkelanjutan dihentikan kembali pada awal tahun 2009.
Alasan aplikasi ini dilarang di China karena partai dalam negara tersebut sudah mengunggah dengan jumlah yang sangat besar .
Video unggahan tersebut dianggap berlawanan dengan revolusi, sehingga ada aturan ketat untuk mengunggah video di China.
2. Korea Utara
Hanya beberapa daerah Korea Utara yang dapat mengakses internet. Warga dalam Korea Utara memiliki internet nasional yang disebut Kwangmyong namun hanya terdapat 1.000 situs.