Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN di Puskesmas: Syarat, Biaya, hingga Masa Berlakunya

photo author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:06 WIB
Ilustrasi. Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di Puskesmas (Freepik/jannoon028)
Ilustrasi. Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di Puskesmas (Freepik/jannoon028)

Mengerti.id - Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) merupakan surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat psikotropika, narkotika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan hasil uji laboratorium.

Surat Keterangan Bebas Narkoba ini dapat dibuat di fasilitas kesehatan, kantor polisi, atau kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).

Surat Keterangan Bebas Narkoba sering kali dibutuhkan sebagai persyarat untuk melamar pekerjaan maupun mendaftar pendidikan.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas, Lengkap Syarat, Biaya dan Masa Berlakunya

Surat ini menjadi persyaratan penting sebab penggunaan narkoba dapat memengaruhi kinerja seseorang dalam bekerja maupun bersekolah.

Pembuatan surat ini dapat dilakukan di puskesmas sebagai unit kesehatan milik pemerintah, namun tidak semua puskesmas memberikan pelayanan ini.

Apalagi di kota kecil, dalam satu kabupaten atau kota hanya beberapa puskesmas yang menerima pembuatan SKBN.

Meskipun demikian, banyak orang yang memilih membuat SKBN di unit kesehatan ini karena biayanya yang cenderung lebih murah.

Syarat pembuatan

Pada umumnya, persyarat yang dibutuhkan cukup sederhana yakni hanya memerlukan kartu identitas (KTP) saja.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online: Link Download hingga Opsi Pembayaran, Data Dijamin Aman dan Terpercaya

Biaya yang dikenakan sekitar Rp150.000 yang meliputi biaya administrasi untuk pendaftaran dan biaya uji laboratorium.

Masa berlaku

SKBN yang dibuat di Puskesmas memiliki masa berlaku selama 6 bulan setelah surat diterbitkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X