4. Proses verifikasi dikirim melalui email, dari proses tersebut akan masuk ke laman SIMBG diminta untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
5. Klik Simpan menandakan bahwa proses pendaftaran sebagai pemohon telah berhasil.
Langkah berikutnya setelah mendaftar SIMBG maka masuk ke tahap berikutnya yaitu mengurus PBG sebagai pengganti IMB.
Cara Daftar PBG:
1. Halaman Beranda SIMBG klik menu Tambah untuk menambah pendaftaran permohonan PBG atau SLF, RTB, SBKBG ataupuan pendataan Bangunan Gedung.
2. Pilih Persetujuan Bangunan Gedung.
3. Pilih Jenis Permohonan.
4. Pilih Fungsi Bangunan.
5. Pilih Bangunan.
6. Lengkapi data bangunan sesuai PBG lalu klik simpan.
7. Pilih Selanjutnya.
8. Masuk ke halaman Form Data Tanah, pilih Tambah Data untuk mengisi data tanah bangunan hingga lengkap kemudian klik Simpan.
9. Mengunggah file-file yang dibutuhkan antara lain Data Umum, Data Teknis, Data Tekis MEP dan Data Teknis Arsitektur dan Struktur.
10. Klik centang konfirmasi data untuk pertanggungjawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.
11. Klik Simpan, verifikasi dari TPA/TPT akan diperoleh maksimal 28 hari sejak mengajukan permohonan. Status permohonan dapa tidlihat dari akun pada halaman beranda pemohon.
Itulah arti SIMBG PUPR lengkap dengan cara daftar layanan online surat-surat pengganti IMB.***