Mengerti.id - Ketika melihat pelat nomor mobil dengan kode RI 39, mungkin ada rasa penasaran tentang siapa pemiliknya.
Seperti yang diketahui pelat nomor RI 39 merupakan sebuah identitas pemilik atau pengguna mobil tersebut.
RI 39 merupakan kendaraan khusus yang digunakan oleh pejabat pemerintah, dan tidak bisa digunakan untuk sembarang orang.
Kendaraan tersebut spesial di berikan untuk ketenagakerjaan Indonesia sebagai inventaris dari pemerintah.
Setiap inventaris kedinasan negara memiliki tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor yang berbeda-beda.
Sehingga terkadang masyarakat banyak menggali informasi mengenai siapa pejabat atau Menteri yang menggunakan mobil dengan pelat nomor tertentu tersebut.
Berbicara pelat nomor ketenagaan negara ini mencakup berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat lainnya.
Baca Juga: RI 65 Siapa? Sosok Dibalik Nopol Mobil Dinas Milik Pejabat Negara di Kabinet Presiden Jokowi
Terdapat 42 mobil yang digunakan untuk kendaraan dinas para pejabat negara saat ini, berikut daftarnya mulai dari RI 1 hingga RI 42.
RI 1: Presiden Republik Indonesia
RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR
RI 7: Ketua DPD
RI 8: Ketua MA
RI 9: Ketua MK
RI 10: Ketua BPK
RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY) (dulu milik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12: Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dulu milik Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16: Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)