Jadwal Terbaru Pembentukan PPDP Pilkada 2024 Lengkap dengan Gaji dan Tugasnya

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 12:33 WIB
Informasi lengkap Jadwal, Gaji, Tugas PPDP pada Pilkada 2024 mendatang. (Mengerti.id/Afifatu Nur Azizah )
Informasi lengkap Jadwal, Gaji, Tugas PPDP pada Pilkada 2024 mendatang. (Mengerti.id/Afifatu Nur Azizah )

 

Mengerti.id – Petugas Penyelenggara Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sebelumnya dikenal sebagai sebutan Pantarlih untuk Pilkada tahun 2024 akan dilakukan pembentukan.

Oleh karena itu, para warga berminat ikut andil dalam tugas tersebut sedang mencari jadwal pembentukan PPDP.

Karena masih sedikit orang yang belum mengetahui jadwal berserta informasi terkait, termasuk peran serta tanggungnya apa saja.

Begitu juga dengan pertanyaan seputar besaran gaji yang akan diterima oleh para petugas saat mereka terlibat dalam proses Pilkada mendatang.

Baca Juga: 744 PPS di Kabupaten Blitar Resmi Dilantik! Intip Besaran Gaji, Tugas dan Jadwal Pilkada 2024

Menurut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa PPDP atau Pantarlih, merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Secara garis besar, tugas utama petugas tersebut adalah memberikan dukungan kepada PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

 

Jadwal Pembentukan PPDP Pilkada 2024

Berikut adalah penjelasan tahapan pembentukan PPDP/Pantarlih yang dilansir dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, pada 5 Juni 2024, sebagaimana berikut:

1. Tahap Pengumuman Pendaftaran

Pengumuman pendaftaran calon PPDP akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 17 Juni 2024, dan akan diumumkan melalui akun media sosial resmi KPU RI serta badan adhoc terkait.

2. Tahap Penerimaan Pendaftaran

Setelah pengumuman, periode penerimaan pendaftaran calon PPDP berlangsung dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ika Lailatul Rohmah

Sumber: jdih.kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X