Mengerti.id - Status kewarganegaraan merupakan posisi keanggotaan dari warga negara yang berada di suatu negara.
Status ini diatur berdasarkan pada Undang-undang (UU) atau peraturan yang berlaku di suatu daerah atau negara yang ditempatinya.
Menurut laman Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat dan UU Nomor 12 Tahun 2006 menjelaskan warga negara yang bisa menjadi WNI ataupun WNA.
Setiap Warga Negara yang menetap di suatu negara memiliki kebebasan untuk mengambil status kewarganegaraannya, tanpa adanya paksaan.
Baca Juga: Catat! 9 Hal yang Dapat Menyebabkan Hilangnya Kewarganegaraan Bagi Seorang WNI
Ada yang memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan adapula yang memilih untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA) yang diatur sesuai perundang-undangan.
Berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 mengenai status Kewarganegaraan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 mengenai pembatalan status kependudukan tersebut, kemudian diubah dalam PP Nomor 21 Tahun 2022.
Hal-hal Ini Bisa Menyebabkan Seseorang kehilangan kewarganegaraan
Menurut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, 9 hal ini dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, diantaranya:
1. Tidak memberikan penolakan menjadi warga negara lain di luar negeri, sedangkan orang-orang yang memiliki kepentingan tersebut justru mempunyai kesempatan tersebut.
2. Bersedia masuk ke dalam institusi asing yang jabatan pekerjaannya disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah yang hanya bisa dikerjakan oleh WNI yang bersangkutan.
3. Warga negara yang bermukim di negara asing kurang lebih sekitar 5 tahun dan tidak mempunyai tanggung jawab kenegaraan.
4. Tidak berkewajiban memilih suatu hal yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan pada suatu wilayah.