Mengerti.id - Banyak netizen yang mengira bahwa profesi polisi tidak ada istilah pangkat di dalamnya.
Padahal menjadi polisi ternyata ada beberapa tingkatan dengan tugas dan fungsi yang berbeda.
Selain memiliki amanah yang berbeda, polisi dengan berbagai tingkat tersebut juga memiliki gaji yang berbeda.
Baca Juga: Berapa Gaji Paskibraka 2023? Segini Bayaran untuk Anggota Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional
Berikut pangkat polisi dari tingkat terendah sampai tertinggi yang sudah dirangkum oleh Mengerti.id dari beberapa sumber:
1. Tamtama
Tamtama adalah pangkat terendah di dalam profesi ini, biasanya Tamtama berisikan orang yang baru masuk ke dalam kepolisian.
Terdapat enam bagian di dalam Tamtama, yaitu Abrip (Ajun Brigadir Polisi), Briptu (Brigadir Polisi Satu) dan Bripda (Brigadir Polisi Dua).
Selain itu terdapat Bharaka (Bhayangkara Kepala), Bharatu (Bhayangkara Satu), Bharada (Bhayangkara Dua).
Gaji dalam pangkat ini berkisar antara Rp1 juta 700 hingga Rp3 juta.
2. Bintara
Selanjutnya ada Bintara di tingkat terendah kedua yang memiliki tugas untuk membina anggota dengan status Tamtama.
Serta menjadi perantara untuk anggota Tamtama dengan Perwira, terdapat enam bagian yang ada di Bintara.