Mengerti.id - Pemerintah telah menetapkan beberapa hari libur nasional untuk tahun ini, termasuk bulan Februari 2024 yang akan datang.
Bulan Februari 2024 menjanjikan banyak kesempatan untuk beristirahat untuk masyakarat, dengan empat tanggal merah tambahan selain hari Minggu tentunya.
Seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat bersiap-siap untuk menikmati momen liburan yang lebih panjang dan meriah nanti.
Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional di Bulan Januari 2024, Tanggal Merah Hanya 1
Pada bulan Februari itu, terdapat dua hari libur nasional yang tercatat, serta satu hari tanggal merah untuk cuti bersama dalam rangka memperingati tahun baru Imlek.
Juga, telah dipastikan bahwa jadwal tanggal merah tersebut akan menciptakan libur panjang atau long weekend mulai dari tanggal 8 hingga 10.
Pada hari Kamis, 8 Februari 2024, umat Islam akan merayakan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW juga.
Selanjutnya, tanggal 9 diputuskan akan menjadi cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2024
Sementara tanggal 10 setelahnya akan menjadi hari libur nasional untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2024 oleh masyarakat Tionghoa.
Selain itu, tanggal 14 Februari 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk mengakomodasi pesta demokrasi yang akan diadakan alias Pilpres dan Pileg 2024
Dengan demikian, total ada empat hari libur yang telah ditetapkan bersama untuk bulan Februari 2024 ini.
Berikut adalah detail tanggal merah bulan Februari 2024, termasuk cuti bersama dan libur nasional secara berurutan:
- Tanggal 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW