Cara Memisahkan File PDF? Mudah dan Gratis dengan Aplikasi Ini

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 09:30 WIB
Cara memisahkan file PDF (freepik/ pixxarts21)
Cara memisahkan file PDF (freepik/ pixxarts21)

Mengerti. id - Banyak yang merasa kesulitan jika ingin mengambil salah satu file PDF, karena harus dipisah terlebih dahulu, tidak seperti file Word yang lebih mudah.

Namun, tak perlu pusing jika memang hanya membutuhkan satu atau beberapa dalam kumpulan file PDF, kini memisahkan file dengan aplikasi bisa dilakukan dengan mudah dan gratis.

Lantas bagaimana caranya memisahkan file PDF?

Baca Juga: 9 Culture Shock Orang Jawa Asli saat Pertama Kali Datang dan Tinggal di Probolinggo

Apa itu PDF

PDF memiliki kepanjangan dari Portable Document Format, sebuah format file khusus yang dibuat untuk mempermudah pertukaran kegiatan dokumen secara digital.

Di dalam dokumen PDF dapat berisikan huruf, teks, gambar serta link yang dimana format file ini terkesan kaku karena tidak dapat langsung diedit.

Baca Juga: Terungkap! Nama Dua Pelajar SMPN 1 Ciawi Atlet Dance Sport Peraih Medali Emas Porprov Jabar 2022

Walaupun terkesan standar dan kelihatan kaku, dokumen PDF sebenarnya bisa dilakukan penyuntingan dokumen salah satunya memisahkan file PDF untuk diambil sebagian dokumennya.

Format file PDF ini membuat sebuah dokumen tetap terjaga format penulisan dan tidak berantakan saat dibuka dengan perangkat berbeda.

Fitur dari format PDF ini juga memungkinkan untuk menyimpan dokumen dengan kode sandi atau password sebagai pengamanan dokumen.

Baca Juga: Siapa Nama-Nama Nabi? 25 Nama Nabi dan Mukjizat yang Wajib Diimani dalam Islam

Selain itu juga ada fitur lock sehingga akses untuk melakukan pengeditan seperti hapus, copy dan print tidak dapat dilakukan oleh pengguna lain.

Saat ini banyak aplikasi yang memudahkan untuk mengkonversi dari file doc ke PDF, melakukan pengeditan terhadap isi bahkan melakukan penyuntingan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X