Siapa AP Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo? Profil Pria yang Kerjakan Prewedding di Savana Watangan

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 10:00 WIB
Profil AP, terduga pelaku kasus kebakaran di Bukit Teletubbies kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (Instagram/@polres_probolinggo)
Profil AP, terduga pelaku kasus kebakaran di Bukit Teletubbies kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (Instagram/@polres_probolinggo)

Menurut keterangan Kapolres, pengelola TNBTS melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukapura, kemudian Kapolsek beserta anggota datang ke lokasi dan membantu proses pemadaman serta mengamankan 6 orang.

Setelah meminta keterangan dari enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu, pihaknya menetapkan AP sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut.

Kapolres AKBP Wisnu mengaku sangat menyayangkan adanya peristiwa itu karena dianggap merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Rekomendasi Lip Cream Awet dan Tahan Lama dengan Harga Murah, Cocok Dipakai Seharian Tanpa Touch Up

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan maupun lahan.

Lantas siapa sebenarnya AP yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran di padang savana Bukit Teletubbies itu? .

Profil AP tersangka pelaku kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo

AP adalah seorang pria berusia 41 tahun, manajer wedding organizer yang berasal dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dia merupakan pekerja lepas (freelancer) yang baru ini sedang mengerjakan foto pranikah (prewedding) di Gunung Bromo.

Ia dituduh lalai dalam kasus kebakaran saat kegiatan prewedding di Bukit Teletubbies Gunung Bromo, dan kini Polres Probolinggo telah menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton A Time Called You Full Episode 1-12 Sub Indo: Kisah Cinta di Lorong Waktu

Selain itu, menurut pihak kepolisian, AP menyalahi aturan saat masuk ke TNBTS karena tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X