Mengerti.id – Bangunan megah Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat kini resmi menjadi milik negara melalui Kemensetneg setelah perjalanan cukup panjang.
Hotel Sultan yang telah berdiri sejak era Orde Baru itu sebelumnya di bawah kekuasaan PT Indobuildco dengan sosok pengusaha tersohor sebagai pemiliknya.
Namun karena keberadaan Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan sengketa, menjadi suatu polemik besar yang senantiasa diperjuangkan hingga kini mencapai keberhasilan.
Diketahui bahwa bangunan hotel tersebut berdiri di tanah GBK, Senayan yang tidak lain berstatus milik negara, sehingga melalui Kemensetneg proses perpindahan kepemilikan diusut tuntas.
Kini, kawasan Hotel Sultan resmi menjadi milik negara sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," ungkap Hadi Tjahjanto sebagaimana dikutip Mengerti.id dari website ANTARA News, Jumat 8 September 2023.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Pekanbaru, Mulai dari Rp60 ribuan
Kontroversi Hotel Sultan
Sejak awal mula pendiriannya di tahun 1970-an, bangunan tersebut telah menimbulkan kontroversi lantaran status lahan sengketa yang menjadi dasar polemik itu terus mencuat.
Bukan tanpa sebab, bangunan hotel menuai sengketa kepemilikan antara negara dengan pihak PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo.
Sengketa kepemilikan bermula lantaran tanah pendirian hotel tersebut merupakan bagian dari kawasan blok 15 GBK yang tidak lain punya negara.
Selain itu, bangunan hotel juga pernah mendapat protes bahkan penolakan oleh masyarakat Betawi lantaran diklaim berada di atas tanah milik warga Betawi asli.
Sebelum bernama Hotel Sultan, kawasan elit di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat itu lahir sebagai Hotel Hilton yang masih memegang kontrak kerja dengan Hilton International.
Tahun 2002, aset milik pengusaha kondang itu juga tersandung kasus penyalahgunaan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), dimana tidak memiliki izin dari pengelola GBK.