Mengerti.id - Wahiduddin Adams merupakan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang terpilih untuk mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/10/2023) memilih Wahiduddin Adams untuk mengadili laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Wahiduddin Adams bersama dua orang lainnya mendapat amanah untuk menyelidiki Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
Wahiduddin Adams atau yang biasa dipanggil Wahid merupakan hakim konstitusi dan juga seorang dosen di UIN dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pria berumur 69 tahun ini dikenal sebagai sosok yang religius sebab didikan orang tuanya sedari kecil yang mengarahkan untuk memperdalam ilmu agama.
Selepas sekolah dasar, anak pertama dari pasangan H. Adam Sulaiman dan Hj. Rofiah Gani ini melanjutkan ke madrasah selama 6 tahun.
Kemudian Wahid merantau untuk melanjutkan studinya sampai mendapat gelar doktor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Bak haus akan ilmu, setelah meraih gelar doktor ia mengambil program S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah untuk meraih gelar Sarjana Hukum.
Meskipun terkesan pendiam, Wahid aktif mengikuti berbagai organisasi. Ia pernah menjabat di KNPI, MUI Pusat, PBNU, BAZNAS, dan organisasi lainnya.
Ia sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM sebelum menjadi hakim konstitusi.
Kini di akhir masa kerjanya, ayah empat orang anak ini mendapat amanah penting dalam menangani perkara yang yang cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Biodata Wahiduddin Adams