Mengerti.id - Nama Andre Soan ramai diperbincangkan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.
Andre Soan ditetapkan sebagai tersangka karena harimau peliharaannya menghilangkan nyawa salah satu pekerja di rumahnya.
Karena itulah banyak yang mulai penasaran dengan profil biodata Andre Soan, tersangka yang disebut pelihara harimau secara ilegal.
Kabarnya salah satu pekerja bernama Suprianda ditemukan tewas di kandang harimau di rumah majikannya pada Sabtu, 18 November 2023.
Baca Juga: Siapa CEO WRP? Intip Profil Biodata Kwik Wan Tien, Lengkap Pendidikan hingga Karir
Korban ditemukan sudah tak bernyawa oleh sang istri yang juga sama-sama bekerja di rumah tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa korban berumur 27 tahun tersebut bertugas merawat harimau peliharaan sang majikan.
Setelah kejadian tersebut, polisi mengamankan hewan peliharaan Andre yang disebut tak berizin atau ilegal.
Terdapat 1 Harimau Sumatera, 1 Macan Dahan, dan 1 anakan Harimau Sumatera berumur kurang dari satu tahun yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menyebut Andre akan dijerat dengan pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 karena memelihara satwa liar tanpa izin.
Profil
Sejumlah sumber menyebut Andre Soan merupakan seorang pengusaha asal Samarinda berumur 41 tahun.
Usaha yang dimilikinya adalah perusahaan kayu di daerah Kutai Timur dan tempat fitness di Kota Samarinda.
Keterangan lain juga menyebutkan bahwa sebenarnya pengusaha tersebut pernah mencoba mengajukan izin memelihara harimau ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Namun, BKSDA disebut hanya memberikan penjelasan syarat dan cara pengajuannya karena yang memiliki wewenang adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.