Mengerti.id - Ari Bias, seorang komposer dan produser musik ternama di Indonesia, baru-baru ini menjadi sorotan setelah menggugat penyanyi Agnez Mo atas pelanggaran hak cipta.
Gugatan ini berkaitan dengan penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam tiga konser yang digelar pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan Ari Bias dan menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo.
Denda ini terdiri dari Rp500 juta untuk setiap konser di mana lagu tersebut digunakan secara komersial tanpa izin.
Keputusan ini menimbulkan perdebatan di industri musik Indonesia, terutama mengenai tanggung jawab penyelenggara acara dan penyanyi terhadap pembayaran royalti.
Baca Juga: Sufmi Dasco Menteri Apa? Ini Profil Biodata dan Agama Politikus dari Gerindra
Karier dan Perjalanan Musik Ari Bias
Ari Bias, yang memiliki nama asli Arie Sapta Hernawan, telah berkecimpung di dunia musik selama lebih dari dua dekade. Ia dikenal sebagai komposer dan produser yang telah menciptakan berbagai lagu hits untuk penyanyi ternama Indonesia.
Salah satu pencapaian terbesarnya adalah keterlibatannya sebagai anggota band Elkasih, yang populer dengan lagu "Kau Tigakan Cinta."
Di band tersebut, Ari berperan sebagai pemain keyboard sekaligus pencipta lagu. Selain itu, ia juga telah menulis lagu untuk banyak penyanyi terkenal seperti Kris Dayanti, Nafa Urbach, dan Agnez Mo.
Tak hanya di bidang musik, Ari juga aktif sebagai penata musik untuk beberapa film Indonesia seperti Hantu Aborsi (2008) dan Time (2010). Dengan pengalamannya yang luas, ia diakui oleh berbagai musisi senior, termasuk Ahmad Dhani.
Persoalan Hak Cipta dan Dampaknya bagi Industri Musik
Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo menjadi perbincangan hangat di kalangan musisi dan pencipta lagu.
Banyak yang menilai bahwa kasus ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.