Mengerti.id - Polisi berhasil mengungkap penipuan berkedok travel umroh yang telah menipu para korbannya.
Para korbannya dijanjikan untuk dapat melaksanakan ibadah tersebut dengan biaya yang murah tidak seperti biasanya.
Pemilik travel umrah yang tipu korbannya bernama Mahfudz Abdullah atau Abi Hafidz Al-Maqdisy yang ternyata pernah bersentuhan dengan hukum.
Baca Juga: Biodata Melody JKT48, Eks Member Generasi Pertama yang Jadi General Manager Pelopor Handshake Event
Mahfudz Abdullah diketahui telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus penipuan yang telah menjerat para korbannya.
Korban diiming imingi bisa pergi umroh dengan biaya yang murah melalui travel yang dipunyainya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku membuat sebuah perusahaan berbadan hukum yang bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Perusahaan travel umroh tersebut telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama sejak tahun 2021 dan terakreditasi.
Harga perjalanan umroh yang ditetapkan oleh travel tersebut lebih murah daripada yang ditentukan oleh Kementerian Agama.
Untuk menarik korbannya, tersangka menjanjikan para korban akan mendapatkan cashback senilai dua juta rupiah ditambah gratis satu jamaah bagi yang bisa mengajak sembilan orang.
Selain itu, tersangka juga menawarkan paket untuk berwisata ke Dubai selama 15 hari dengan harga yang miring sehingga menambah ketertarikan korbannya.
Mahfudz Abdullah ternyata merupakan residivis kasus penipuan dan pernah dihukum selama delapan bulan penjara.
Pada tahun 2016, dia mempunyai perusahaan travel yang bernama PT Garuda Angkasa Mandiri dan kemudian ditindak Polda Metro Jaya.