Profil Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti yang Kena OTT KPK

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 15:27 WIB
Muhammad Adil Bupati Meranti (Instagram/muhammad_adil_riau)
Muhammad Adil Bupati Meranti (Instagram/muhammad_adil_riau)

Mengerti.id – Kamis, 6 April 2023 KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kepada Bupati Kepulauan Meranti Riau.

Sosok Bupati Meranti memiliki nama lengkap Muhammad Adil, SH., MM. terjaring OTT KPK pada Kamis malam.

Selain Bupati Meranti, KPK juga meringkus beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut baik pegawai pemerintahan yang ada di lingkungan Kabupaten Meranti maupun pegawai swasta.

Baca Juga: Muhammad Adil, Bupati Meranti yang Ingin Gugat Jokowi dan Sebut Kemenkeu Iblis Kini Tertangkap OTT KPK

Sosok Muhammad Adil Bupati Meranti yang kelahiran Selatpanjang 18 April 1972 mulai menjabat sebagai Bupati Meranti sejak tahun 2021.

Sebelumnya menjadi Bupati, Muhammad Adil menjabat sebagai anggota DPRD Meranti sejak tahun 2014 bersama Partai Hanura dan tahun 2019 Partai PKB.

Pria berusia 51 tahun tersebut pernah melakukan kontroversi dengan mengatakan Kemenku isinya iblis semua pada tahun 2022 kemarin.

Hal tersebut terjadi karena Muhammad Adil kesal kerana tidak ada kejelasan mengenai bagi hasil DBH minyak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk pendidikan Muhammad Adil bukan kaleng-kaleng yang merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Lencang Kuning, Pekanbaru, Riau.

Lulusan S1 Hukum yang lulus tahun 2007 dan S2 lulus tahun 2022 Universitas Lencang Kuning Pekanbaru.

Baca Juga: Nikita Mirzani Unggah Video Penggerebekan: Saya Diperlakukan Polisi Bak Teroris dan Bandar Narkoba

Selain itu Muhammad Adil tercatat juga sebagai ketua diberbagai organisasi yang ada di Kabupaten Meranti.

Jabatan dalam organisasi yang pernah diduduki Muhammad Adil adalah ketua FORKI penasihat FORKI Kabupaten Meranti.

Dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Sarjana NU di Kabupaten Meranti pada masa jabatan tahun 2018 hingga 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X