Profil dan Biodata Siskaeee, Sosok yang Rambah Dunia Akting Setelah Bebas dari Penjara

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 20:55 WIB
Profil Biodata Siskaeee yang membintangi film Keramat Tunggak sebagai karya debut aktingnya. (Instagram/@vip_siskaeeenya3)
Profil Biodata Siskaeee yang membintangi film Keramat Tunggak sebagai karya debut aktingnya. (Instagram/@vip_siskaeeenya3)

Mengerti.id - Siskaeee dikenal sebagai sosok kontroversial di Twitter lantaran sering membuat video tidak pantas.

Karena hal tersebut, Siskaeee harus merasakan masuk ke dalam penjara hingga akhirnya bebas pada Juli 2022.

Semenjak bebas, Siskaeee diketahui mulai mencoba dunia akting dengan membintangi film perdananya yang tayang pada tahun 2023.

Baca Juga: Dimas Senopati Siapa? Intip Profil Biodata Musisi Viral yang Tuai Pujian dari Anang Hermansyah

Siskaee diketahui menjadi salah satu pemeran dalam film Keramat Tunggak yang sempat menuai kontroversi. Hal ini membuat profil dan biodata Siskaeee kembali dicari tahu oleh publik.

Wanita yang diketahui lahir pada 1998 ini ternyata memiliki nama asli Fransiska. Namun agama yang dianut diketahui adalah Islam.

Perempuan 24 tahun ini namanya banyak menjadi sorotan publik Twitter semenjak sering membuat konten yang tidak pantas.

Ia diketahui merupakan seorang selebgram serta konten kreator Not Suit For Work (NSFW) di Twitter.

Dirinya pun pernah menjadi narasumber ketika diwawancarai Gofar Hilman. Dalam wawancara tersebut, ia mengaku sempat dibooking oleh pengusaha dan artis.

Baca Juga: Profil Rieka Roslan yang Larang Lagu Ciptaanya Dibawakan The Groove: Agama, Akun IG, Umur

Selain itu, ia pun diketahui sering membuat konten prank kepada para driver ojek online dengan hal-hal yang tidak pantas.

Konten prank tersebut kemudian diunggahnya ke akun Twitter pribadinya. Bahkan yang terakhir ia sempat membuat konten tidak pantas di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Jogja.

Video dengan durasi 1 menit 22 detik ini kemudian diunggahnya ke Twitter pada November 2021. Ia pun akhirnya ditangkap pihak berwajib saat berada di Stasiun Bandung.

Konten inilah yang kemudian membuat dirinya dijadikan tersangka dan akhirnya harus masuk ke dalam penjara selama 10 bulan. Ia kemudian bebas bersyarat setelah membayar denda Rp250 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia Citra Novianantya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X