Mengerti.id – Buni Yani merupakan seorang politikus sekaligus peneliti, dosen dan mantan jurnalis yang populer sejak video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok viral.
Dalam kasus ini profil Buni Yani pun menjadi sorotan banyak kalangan terkait menjadi pengunggah pertama video pidato kontroversi Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.
Buni Yani mengunggah video dengan durasi 30 detik saat Ahok mengatakan pernyataan yang kontroversial hingga dianggap mengarah pada penistaan agama dengan mengaitkan tafsiran ayat Al Qur’an yakni QS. Al-Maidah ayat 51.
Kasus ini pun menimbulkan kegaduhan nasional hingga terjadi aksi massa menuntut penahanan Ahok dengan tuduhan penistaan agama.
Atas peristiwa tersebut mantan Gubernur DKI Jakarta ini divonis menistakan agama dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sementara Buni Yani ternyata tak lepas dari jerat hukum, sebagai pengunggah video di Facebook di awal bulan Oktober 2016 ini pun mendapatkan sanksi hukum.
Buni Yani dianggap melanggar UU ITE karena mengunggah potongan pidato Ahok yang diduga menimbulkan kebencian dan terkait dengan SARA.
Baca Juga: Profil dan Biodata Indra Herlambang, Sosok Presenter Fan Meeting Kim Seon Ho yang Tengah Viral
Pria kelahiran Lombok Timur ini menjadi tersangka pada 16 November 2016 selanjutnya dituntut pidana penjara 2 tahun dianggap terbukti melanggar UU ITE.
Namun vonis hakim yang ditujukan padanya pada 14 November 2017 ini lebih ringan yaitu 1,5 tahun penjara.
Upaya pria berusia 54 tahun ini dalam mengajukan banding ditolak oleh hakim dan terus melakukan upaya hukum hingga kasasi pun kandas karena pada 25 November 2018 kasasinya ditolak oleh MA.
Buni Yani dan Ahok saat itu sama-sama tidak dilakukan penahanan meski ditetapkan sebagai tersangka bahkan setelah kasasinya ditolak, juga masih belum ditahan.