Siapa Buni Yani? Intip Profil dan Biodata Politikus yang Pernah Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Basuki

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 11:01 WIB
Profil, biodata dan agama Buni Yani, politikus yang pertama kali mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga divonis 1,5 Tahun penjara (Tangkap layar Instagram @buniyanii)
Profil, biodata dan agama Buni Yani, politikus yang pertama kali mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga divonis 1,5 Tahun penjara (Tangkap layar Instagram @buniyanii)

Mengerti.idBuni Yani merupakan seorang politikus sekaligus peneliti, dosen dan mantan jurnalis yang populer sejak video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok viral.

Dalam kasus ini profil Buni Yani pun menjadi sorotan banyak kalangan terkait menjadi pengunggah pertama video pidato kontroversi Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

Buni Yani mengunggah video dengan durasi 30 detik saat Ahok mengatakan pernyataan yang kontroversial hingga dianggap mengarah pada penistaan agama dengan mengaitkan tafsiran ayat Al Qur’an yakni QS. Al-Maidah ayat 51.

Baca Juga: Profil Biodata Rio Ramabaskara, Pengacara dan Politisi yang Dituding Telantarkan Diduga Istri dan Anaknya 

Kasus ini pun menimbulkan kegaduhan nasional hingga terjadi aksi massa menuntut penahanan Ahok dengan tuduhan penistaan agama.

Atas peristiwa tersebut mantan Gubernur DKI Jakarta ini divonis menistakan agama dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara Buni Yani ternyata tak lepas dari jerat hukum, sebagai pengunggah video di Facebook di awal bulan Oktober 2016 ini pun mendapatkan sanksi hukum.

Buni Yani dianggap melanggar UU ITE karena mengunggah potongan pidato Ahok yang diduga menimbulkan kebencian dan terkait dengan SARA.

Baca Juga: Profil dan Biodata Indra Herlambang, Sosok Presenter Fan Meeting Kim Seon Ho yang Tengah Viral 

Pria kelahiran Lombok Timur ini menjadi tersangka pada 16 November 2016 selanjutnya dituntut pidana penjara 2 tahun dianggap terbukti melanggar UU ITE.

Namun vonis hakim yang ditujukan padanya pada 14 November 2017 ini lebih ringan yaitu 1,5 tahun penjara.

Upaya pria berusia 54 tahun ini dalam mengajukan banding ditolak oleh hakim dan terus melakukan upaya hukum hingga kasasi pun kandas karena pada 25 November 2018 kasasinya ditolak oleh MA.

Buni Yani dan Ahok saat itu sama-sama tidak dilakukan penahanan meski ditetapkan sebagai tersangka bahkan setelah kasasinya ditolak, juga masih belum ditahan.

Baca Juga: Profil Debi Ceper, Biodata Komika yang Diduga Lakukan Pelecehan Secara Verbal Terhadap Seorang Siswi SMP 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X