Mengerti.id - Gubernur Sumatera Utara atau Sumut, Edy Rahmayadi baru-baru ini menuai banyak sorotan publik.
Nama Edy Rahmayadi menjadi pembicaraan publik lantaran Bambang Pardede yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PURR) melaporkannya ke Presiden Jokowi.
Aduan yang dilakukan Bambang Pardede ini dikarenakan ia mengklaim bahwa dirinya menemukan kejanggalan atas pencopotan jabatannya sebagai Kadis PURR oleh Edy Rahmayadi.
Baca Juga: Profil Doddy Sudrajat, Ayah Kandung Vannesa Angel yang Ogah Akui Anak Puput Sebagai Darah Dagingnya
Berdasarkan pengakuan Bambang, ia telah mengajukan keberatan atas pencopotan jabatannya kepada Gubernur Sumut tersebut, akan tetapi ia tidak mendapatkan respon yang baik.
Bersamaan dengan pengakuan keberatannya, ia juga menyampaikan beberapa temuan pelanggaran yang diduga dilakukan Edy.
Salah satu dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Edy Rahmayadi adalah Pelanggaran Undang-Undang.
Profil Edy Rahmayadi
Baca Juga: Dewa Eka Prayoga Cerai Usai Diserang Warganet Karena Poligami
Berpangkat Purnawirawan Letnan Jenderal TNI Angkatan Darat, Edy Rahmayadi memiliki gelar sebagai Datuk Laksamana Naradiraja.
Ia lahir di Sabang pada 10 Maret 1961.
Sejak tahun 2019, ia menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Sumut, ia berprofesi sebagai Pati Mabes TNI Angkatan Darat.
Edy Rahmayadi menyelesaikan sekolah menengah atasnya di Medan, lalu lanjut ke Universitas Islam Sumatera Utara.
Lalu setelah selesai kuliah, ia memutuskan untuk masuk ke Akademi Militer angkatan tahun 1985.