Innalillahi! Desmond J Mahesa Politikus Gerindra Meninggal Dunia di Usia 57 Tahun, ini Profil dan Biodatanya

photo author
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:52 WIB
Desmond J Mahesa anggota DPR dari Partai Gerindra  (instagram.com/@gerindra)
Desmond J Mahesa anggota DPR dari Partai Gerindra (instagram.com/@gerindra)

Mengerti.id - Wafatnya Desmond J Mahesa menjadi kabar duka bagi kalangan Anggota Dewan Perwaklian Rakyat (DPR) RI.

Polirikus Partai Gerindra tersebut meninggal dunia di usai 57 tahun setelah sempat menjalani perawatan di salah satu rmah sakit.

Simak profil dan biodata Desmond J Mahesa politikus Gerindra yang wafat pada usia 57 tahun saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

Baca Juga: Berita Duka! Shahzada Dawood Meninggal di Kapal Selam Titanic, ini Profil Biodata Pengusaha Pakistan-Inggris

Anggota parlemen Dapil Banten tersebut dikenal sering tampil sebagai narasumber di berbagai tayangan talk show televisi.

Dia juga merupakan seorang aktivis yang aktif dalam berbagai organisasi kemahasiwaan ketika masih berkuliah dulu.

Politikus Partai Gerindra itu juga dikenal sering beradu argumen dengan beberapa pihak terkait ketika rapat parlemen.

Desmond J Mahesa menghabiskan masa kecil hinnga dewasanya di di Sungai Tabuk dan Pasar Batuah, Kota Banjarmasin.

Dia lalu melanjutkan kuliahnya di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin pada jurusan Hukum.

Desmond J Mahesa dikenal sebagai aktivis yang terlibat dalam beberapa kegiatan kemahasiswaan seperti menjadi anggota HMI, Kelompok Studi Islam dan lainnya.

Baca Juga: Siapa Wuri Baret? Ini Profil Wuri Handayani Bacaleg PKS untuk Dapil 5 Jawa Tengah, Bukan Aktivis Sembarangan

Setelah lulus dari mahasiswa, dia mulai merantau ke Jawa dan bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara, Bandung dan Jakarta.

Desmond J Mahesa merupakan aktivis dari Presidium Nasional Walhi, Konsorsium Pembaharuan Agraris , Forum Demokrasi (Fordem) dan beragam forum lainnya.

Selama berada di Jakarta dan pada akhir masa pemerintahan Soeharto, dia pernah menjadi korban penculikan rezim orde baru yang kemudian dibebaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X