Profil Suhadi, Biodata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasasi Ferdy Sambo: Agama, Umur hingga Karir

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 16:02 WIB
Profil dan biodata Suhadi, hakim yang ditunjuk untuk tangani Sidang Kasasi Ferdy Sambo (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)
Profil dan biodata Suhadi, hakim yang ditunjuk untuk tangani Sidang Kasasi Ferdy Sambo (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)

Mengerti.id – Nama Suhadi tengah menjadi sorotan dan perbincangan dikarenakan akan menangani kasus Ferdy Sambo.

Suhadi telah ditunjuk untuk menjadi Ketua Majelis Hakim sidang kasasi dari mantan perwira tinggi polisi tersebut.

Suhadi diketahui merupakan salah seorang hakim yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara besar.

Baca Juga: Profil TenTen, Game Player Asal Korea Selatan yang Diputus Kontrak Usai Komentar Rasis Ke Pemain Indonesia

Dia merupakan lulusan sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 1978.

Pria kelahiran Sumbawa Besar, NTB ini berhasil menyelesaikan studi magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM pada tahun 2002.

Pada tahun 2015 dia mendapatkan gelar doktor dalam bidang ilmu hukum di Universitas Padjajaran Bandung.

Beberapa jabatan yang pernah disandang Suhadi antara lain: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang.

Kemudian dilanjutkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karawang dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

Baca Juga: Berapa Episode Fireworks of My Heart? Simak Sinopsis dan Profil Pemain Utama: Wang Churan dan Yang Yang

Suhadi lalu berkarir di MA dan menjabat beberapa jabatan penting seperti Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung dan uru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung.

Pada tanggal 9 November 2011 yang lalu, Suhadi kemudian diangkat dan menjabat sebagai Hakim Agung di MA.

Dia kemudian dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH yang pensiun.

Suhadi berpengalaman dalam menangani berbagai perkara berat terutama yang berkaitan dengan pidana pembunuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X