Profil dan Biodata Hakim Agung Suhadi, Ketua Majelis yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 20:16 WIB
Profil dan biodata Dr. H. Suhadi, S.H. M.H (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)
Profil dan biodata Dr. H. Suhadi, S.H. M.H (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)

Mengerti.id - Hakim Agung Suhadi menjadi perbincangan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Diketahui, Hakim Agung Suhadi memutuskan vonis penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Yosua Hutabarat).

Tidak hanya kepada Ferdy Sambo, Hakim Agung Suhadi juga meringankan hukuman bagi tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Profil Suhadi, Hakim Agung Ketua Majelis yang Setujui Sunat Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk

Hukuman penjara bagi Putri Candrawathi diringankan menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya selama dua puluh (20) tahun.

Sedangkan Ricky Rizal, mendapat keringanan hukuman yakni delapan tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.

Sementara Kuat Ma'ruf yang sebelumnya menerima vonis penjara 15 tahun, juga diputus lebih ringan menjadi 10 tahun.

Putusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konfers pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Bus Rombongan Jambore Pramuka Dunia Ke-25 dari Swiss dan Suncheon Alami Kecelakaan

Menurut Sobandi, keputusan itu diputus dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Adapun ketua majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Suhadi dengan 4 anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, sebagaimana dilansir Antara pada 8 Agustus 2023, menilai putusan MA tersebut tidak adil, mengecewakan keluarga korban serta tidak menjadi representasi masyarakat.

Lantas siapa sebenarnya Hakim Agung Suhadi itu?

Profil Hakim Agung Suhadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X