Intip Profil Jupriyadi, Hakim Agung yang Berkontribusi Dalam Batalkan Bebas Vonis Terdakwa Kanjuruhan!

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Profil Jupriyadi, Hakim Agung yang Berperan Penting dalam Penentuan Vonis Terdakwa Kanjuruhan! (ikahi.or.id)
Profil Jupriyadi, Hakim Agung yang Berperan Penting dalam Penentuan Vonis Terdakwa Kanjuruhan! (ikahi.or.id)

Mengerti.id - Belum lama ini nama hakim agung Jupriyadi menjadi perbincangan hangat publik. Hal ini terjadi lantaran dia telah berkontribusi besar dalam batalkan bebas vonis terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Diketahui proses hukum dalam kejadian mengerikan di Kanjuruhan, Malang sampai sekarang belum juga terselesaikan dengan baik.

Untuk itu, salah satu hakim agung Indonesia yakni Jupriyadi mengupayakan agar keputusan yang dibuat Mahkamah Agung sesuai hukum dan tentunya tepat sasaran.

Baca Juga: Profil Hidayat Manao, Anggota Hakim Mahkamah Agung yang Anulir Vonis Bebas Dua Polisi di Tragedi Kanjuruhan

Sebagai tambahan informasi, terdakwa yang sebelumnya dikenai bebas vonis ialah oknum dari kepolisian.

Yakni Wahyu Setyo Pranoto dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pada laman resmi mahkamahagung.go.id, akhirnya pihak kejaksaan menentukan vonis dan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Keputusan tersebut dikeluarkan MA tepat pada tanggal 23 Agustus 2023 kepada dua polisi yang terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan.

Untuk hukumannya, Wahyu divonis selama dua tahun enam bulan penjara sedangkan AKP Bambang lebih rendah dari itu.

Profil Hakim Agung Jupriyadi

Pemilik nama lengkap Jupriyadi, S.H., M.Hum. adalah salah satu hakim agung yang cukup terkenal.

Baca Juga: Siapa Nyonya N Ratu Narkoba? Terbongkar Profil hingga Biodata Nisa Dara Funna, Ditangkap BNN di Bireuen Aceh

Dirinya populer di berbagai kalangan lantaran perannya sebagai hakim yang sering menangani beberapa kasus kontroversial.

Berikut beberapa permasalahan yang pernah diselesaikan dan sedang diusut oleh Jupriyadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X