Mengerti.id - AP menjadi tersangka dalam kasus kebakaran di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Sebelum menetapkan AP sebagai tersangka, Polres Probolinggo melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang telah ditangkap.
Polisi menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dengan berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup.
Baca Juga: Kisah Aries Susanti Rahayu, Atlet Panjat Tebing Meraih Rekor Dunia, Lengkap Profil dan Biodata
Kronologi kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Sebagaimana diberitakan baru ini, Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar.
Peristiwa yang viral dan menghebohkan media sosial itu terjadi pada Rabu, 6 September 2023, sekira pukul 12.30 WIB.
Menurut BPBD Kabupaten Probolinggo berdasarkan informasi yang diterima, saat itu terdapat pengunjung melakukan kegiatan dokumentasi prewedding dengan menggunakan flare sehingga memicu terjadinya kebakaran.
Dilaporkan, api di titik awal kejadian meluas hingga Blok Watangan bahkan merembet sampai ke Gunung Kursi.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Kampung Wisata di Garut yang Asri dan Memikat, Cocok bagi Pecinta Alam
Petugas TNBTS pun mengamankan terduga pelaku dan telah melaksanakan pemadaman dengan dibantu relawan dan sejumlah pihak lainnya.
BB TNBTS memutuskan untuk menutup total aktivitas wisata di Gunung Bromo sejak 6 September 2023 pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana membenarkan kebakaran tersebut diduga dipicu flare yang menyala.
Wisnu menerangkan, sebagaimana dilansir Antara pada 7 September 2023, bahwa salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan dan memercikkan api sehingga membakar rumput kering di Bukit Teletubbies.