Profil Fadjar Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo dan Penembakan KM 50, termasuk Kekayaan hingga Karirnya

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:02 WIB
Suasana sidang kasus Ferdy Sambo, profil Fadjar sebagai JPU lengkap dengan kasus, kekayaan dan perjalanan karir (Youtube POLRI TV RADION)
Suasana sidang kasus Ferdy Sambo, profil Fadjar sebagai JPU lengkap dengan kasus, kekayaan dan perjalanan karir (Youtube POLRI TV RADION)

Mengerti.idFadjar adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat ini sedang menangani kasus Ferdy Sambo.

Tak sedikit warganet ingin mengetahui profil dan biodata JPU yang satu ini terutama dalam sidang kasus Ferdy Sambo yang sudah digelar mulai 17 Oktober 2022.

Semua informasi profil dan biodata terkait Fadjar termasuk kekayaan dan perjalanan karirnya banyak dicari oleh warganet.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hans Christian Homan, Raja Antagonis Lengkap dengan Agama, Umur, Asal, Pendidikan hingga IG 

Bernama lengkap Fadjar sekarang ini menduduki posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Karir

Fadjar sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak PIdana Umum ini bertugas pula untuk sub unit kerja Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

Saat ini Fadjar menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah I Subdirektorat Penuntutan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Firstriana Aldila Lengkap dengan Agama, Umur, Asal, Pendidikan hingga Akun Instagram

Penanganan Kasus

- Kasus Penembakan di KM 50

Fadjar sebagai Jaksa Penuntut Umum pernah menangani kasus penembakan di KM 50 yang menewaskan 4 orang anggota FPI.

Kasus ini menyeret 2 anggota Polri yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Keduanya didakwa menembak 4 anggota FPI yang terjadi saat pengejaran dan berakhir baku tembak di Jalan Tol Cikampek KM 50.

Selaku Jaksa Penuntut Umum, Fadjar menuntut kedua terdakwa ini hukuman pidana 6 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X