Profil dan Biodata Iptu Umbaran Wibowo Kapolsek Kradenan yang Pernah Jadi Wartawan 14 Tahun

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 21:03 WIB
Ilustrasi: Profil dan biodata Iptu Umbaran Wibowo seorang mantan wartawan yang jadi Kapolsek Kradenan (Twitter/ Paltiwest)
Ilustrasi: Profil dan biodata Iptu Umbaran Wibowo seorang mantan wartawan yang jadi Kapolsek Kradenan (Twitter/ Paltiwest)

Mengerti.id - Iptu Umbaran Wibowo merupakan Kapolsek Kradenan yang saat ini menjadi Kapolsek Kradenan.

Sebelumnya Iptu Umbaran Wibowo pernah menyamar sebagai wartawan selama 14 tahun di salah satu TV nasional.

Dilansir dari laman resmi dewanpers.or.id, nama Umbaran Wibowo tercatat bertugas di TVRI wilayah Pati, Jateng.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Lengkap Iptu Umbaran Wibowo Seorang Wartawan Yang Menjadi Kapolsek Kradenan

Selain itu, Iptu Umbaran Wibowo juga pernah menjadi jurnalis dari Kompas TV di Jawa Tengah.

Bahkan Iptu Umbaran Wibowo telah tercatat lolos Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kategori madya.

Diketahui juga Umbaran pernah menjadi ketua panitia turnamen futsal lintas wartawan di Blora.

Selain itu, polisi berumur 37 tahun ini pernah ikut andil dalam penyelenggaraan pilkades di Desa Tutup, Blora, Jateng.

Diketahui karirnya sebagai jurnalis merupakan pelaksanaan tugas dan perintah dari atasan kepolisiannya.

Baca Juga: Profil dan Fakta AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay, Polisi yang Disebut dalam Dakwaan Ferdy Sambo

Namun Umbaran sudah tidak lagi aktif sebagai wartawan sejak dirinya dilantik menjadi Wakapolsek Blora di tahun 2021 lalu.

Iptu Umbaran bertugas di Polda Jateng pada dinas pertamanya sebagai Polis setelah lulus dari Bintara Polri.

Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa) Polri, dan lulus dengan mendapatkan pangkat Ipda.

Umbaran juga pernah menempuh pendidikan di Universitas Negeri Semarang, dan lulus dengan memperoleh gelar Sarjana Hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X