Apa Agama Hakim Morgan Simanjuntak? Profil dan Biodata Si Hakim Cerdik yang Bikin Ferdy Sambo Tidak Berkutik

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 22:41 WIB
agama, profil dan biodata hakim Morgan Simanjuntak (Laman resmi/PN Jakarta Selatan )
agama, profil dan biodata hakim Morgan Simanjuntak (Laman resmi/PN Jakarta Selatan )

Mengerti.id - Morgan Simanjuntak adalah salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui Morgan Simanjuntak satu-satunya hakim yang menganut agama Kristen Protestan dari dua hakim yang mengadili Ferdy Sambo cs.

Dalam persidangan Ferdy Sambo cs, Morgan Simanjuntak dikenal cerdik dalam mengurai masalah dari jawaban Ferdy Sambo hingga tidak berkutik.

Baca Juga: Krim yang Mengandung Merkuri Apa Saja? Ini Daftar Krim Bermerkuri Menurut BPOM dan Dokter Richard Lee

Serupa dengan koleganya hakim Wahyu Iman Santoso, nama Morgan Simanjuntak juga mencuat setelah menjadi anggota majelis hakim dalam persidangan Ferdy Sambo cs.

Profil Morgan Simanjuntak

Selama karirnya, pria yang lahir tanggal 22 September 1962 ini memiliki reputasi dan riwayat karir yang baik.

Sebagai profesi hakim dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Morgan memiliki pangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan pendidikan S2.

Baca Juga: Cara Sholat Taubat Menurut Buya Yahya: Pengertian, Syarat, dan Waktu Pelaksanaan

Morgan Simanjuntak sudah banyak makan asam garam saat berkarir di dunia penegakan hukum. Ia pernah ditugaskan ke beberapa wilayah, diantaranya PN Medan, PN Jakarta Selatan dan PN Tanjung Pinang.

Pria yang berasal dari Medan Sumatera Utara ini pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan tahun 2017. Saat bertugas dirinya pernah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba.

Semasa bertugas di Medan pada tahun 2017, ia pernah memvonis hukuman mati terhadap M. Rizal alias Hasan, seorang bandar narkotika yang menyimpan 50 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 85 kg.

Baca Juga: Cara Membuat Bubur Kacang Hijau, Resep Lengkap Cukup Dengan Bahan yang Ada di Dapur

Selain itu, dia dikenal juga pernah menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara untuk terdakwa saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X