Mengerti.id - Sosok Kompol D yang ramai diberitakan terkait kecelakaan di Cianjur, kini terkuak siapa nama aslinya.
Berdasarkan informasi yang beredar Kompol D diduga adalah Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan.
Publik juga penasaran dengan status dari sosok yang diduga selingkuhan Kompol Dwi Yanuar Mukti yang bernama Nur, apakah sudah sah nikah siri atau tidak.
Profil Kompol D
Pernikahan siri Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan diduga sudah berlangsung hampir setahun.
Dia ditahan di tempat khusus selama 21 hari akibat melanggar pasal berikut ini:
1. Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b
2. Melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sosok yang diduga selingkuhannya itu bernama Nur, dia mengaku sebagai istri sirinya. Namun dalam pasal yang dilanggar tersebut, terbukti bahwa Nur adalah wanita selingkuhan Kompol Dwi Yuniar Mukti.
Tambahan, menurut Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi tidak boleh untuk mempunyai istri atau suami lebih dari satu.
Sebelum kasus ini terungkap, ia menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Di Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dia diberi tugas banyak menangkap orang yang berkaitan dengan kriminal.