Siapa Bripka Madih? Sosok yang Viral atas Kasus Dugaan Polisi Peras Polisi

photo author
- Minggu, 5 Februari 2023 | 14:36 WIB
Siapa Bripka Madih? (pexels/Pixabay)
Siapa Bripka Madih? (pexels/Pixabay)

Mengerti.id - Bripka Madih menjadi sorotan publik setelah mengaku diperas oleh sesama polisi saat menyelesaikan kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

Terduga rekan polisi yang merupakan seorang purnawirawan penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG yang dilaporkan Bripka Madih diduga telah memerasnya sebesar 100 juta Rupiah dan lahan seluas 1000 meter.

Bripka Madih dalam video yang viral di media sosial, menyampaikan luas tanah sebesar 3.600 meter persegi, setelah dikonfirmasi dalam laporan polisi yang dilaporkan seluas 1.600 meter persegi.

Baca Juga: Mengenal Malaikat Jibril, Pendamping Nabi Muhammad SAW dalam Peristiwa Isra Miraj

Disinilah terdapat inkonsistensi pernyataan Bripka Madih yang diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Bahkan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan 9 akta jual beli (AJB) yang dilakukan oleh orang tua Madih, dengan total luas tanah sejumlah 3.649,5 meter.

Komisi III DPR RI ikut angkat bicara agar Polda Metro Jaya dapat segera menyelesaikan kasusnya.

Namun setelah keduanya dipertemukan, TG disebut telah mengakui kesalahan dan tidak profesional dalam menyelesaikan perkara tanah yang dilaporkan Madih.

Baca Juga: Ahmadu Rasulullah Muhammadur Rasulullah: Arab, Arti, dan Manfaatnya

Madih mengungkapkan alasan dirinya mengungkap dugaan pemerasan di depan media adalah supaya pelayanan yang diberikan masyarakat bisa diproses dengan baik.

Kombes Pol Trunoyudo justru membeberkan siapa sosok Madih di depan wartawan saat menggelar konferensi pers.

Lalu siapa sebenarnya Bripda Madih ini? Simak profilnya berikut.

Profil Bripka Madih

Bripka Madih adalah anggota Provos Polsek Jatinegara yang pernah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya sebanyak 3 kali. Dua laporan terkait dengan istrinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X