Mengerti.id – Nasib baik sedang tidak berpihak kepada Bripka Ricky Rizal, pasalnya hakim menjatuhi vonis 13 tahun penjara terhadap dirinya.
Ricky Rizal merupakan salah satu dari lima tersangka dari kasus penghilangan nyawa terhadap Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ricky Rizal tersebut lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU sebelumya.
Baca Juga: Pandawara Masuk Nas Daily, Bikin Indonesia Bangga dan Dilirik Dunia
Polisi berpangkat brigadir kepala atau bripka tersebut dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim pada sidang pembacaan vonis pada 14 februari 2023.
Bripda Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ikut terlibat dalam rencana penghilangan nyawa rekan sesama ajudan mantan Kadiv Propam tersebut.
Majelis hakim menyatakan secara sah bahwa Ricky Rizal tidak memiliki bukti untuk meringankan tuntutan terhadap dirinya.
Hingga pada akhirnya setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Bripka RR akhirnya divonis hakim 13 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui pada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum atau JPU Ia dituntut delapan tahun penjara.
Harapan memperoleh keringanan hukuman kini sudah pupus setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Selain RickY Rizal 4 terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat maruf dan Bharada E.
Bripka RR merupakan saksi mata kejadian di Magelang, namun memilih untuk bungkam dan tidak mau berkata jujur.
Bripka RR mengatakan bahwa ia melihat Putri Candrawathi berbaring di kamarnya dan mencari keberadaan Brigadir J.