Mengerti.id – Susilaningtyas sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi sosok Bharada E sebagai panutan justice collaborator, yang berani dengan jujur mengungkap kejahatan Ferdy Sambo cs.
Dikutip dari Antara, bahwa pihak LPSK siap memberi pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E jika dibutuhkan nantinya.
Publik kembali bertanya apa itu LPSK dan siapa saja anggota organisasi ini? Simak profil para pimpinannya berikut ini!
Baca Juga: Telur Faberge Berasal dari Negara Mana? Wow, Harga Perbutirnya Tembus Rp100 Miliar
Apa itu LPSK?
Organisasi LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan hak lain pada saksi atau korban berdasarkan UU nomor 13 tahun 2006.
Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan anggota LPSK dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Profil Pimpinan dan Pejabat Struktural LPSK
1. Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H. MBA
Baca Juga: Prediksi Skor Barcelona vs MU 17 Februari 2023 di Leg Pertama Babak Play Off 16 Besar Liga Eropa
Jabatan: Sekretaris Jenderal LPSK RI
Lahir di Malang pada 5 September 1964. Sebelum menjabat sebagai Sekjen LPSK, Noor Sidharta juga bukan orang sembarangan.
Ia pernah ditunjuk sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi dan Komunikasi (Kapus P4 TIK) di Mahkamah Konstitusi dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (2013-2016).
Noor Sidharta terpilih menjadi Sekjen LPSK RI pada tahun 2017