3 Aplikasi Daur Ulang Sampah untuk Jaga Lingkungan, Ada Plasticpay dengan Reward Saldo E-Money

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 06:33 WIB
 Ilustrasi. Aplikasi daur ulang sampah untuk jaga lingkungan, ada Duitin hingga Plasticpay. (Kolase foto Pexels/mali maeder dan Pixabay)
Ilustrasi. Aplikasi daur ulang sampah untuk jaga lingkungan, ada Duitin hingga Plasticpay. (Kolase foto Pexels/mali maeder dan Pixabay)

Cara penukaran sampah plastik menggunakan aplikasi ini juga cukup mudah dengan enam langkah sederhana, yaitu:

- Mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi

- Memperhatikan user id pada aplikasi

- Mengumpulkan minimal 5 botol plastik dan membungkusnya dengan kantong plastik bekas

- Menuliskan user id dan jumlah botol yang akan dimasukkan dengan spidol permanen

- Membawa dan memasukkan sampah yang telah disiapkan ke dalam Dropbox yang telah disediakan

Baca Juga: Ramai Soal Selingkuh di Discord, Kenali 7 Aplikasi Pesan Singkat untuk Mengetahui Komunikasi Pasangan

- Poin akan otomatis dikirim saat sampah telah diambil oleh tim Plasticpay

Saat ini setidaknya telah ada 456 lokasi yang tersebar di daerah Jakarta dan sekitarnya, Bali, Bandung serta Banyuwangi.

Saat ini, PT Bank Syariah Indonesia atau BSI telah menyediakan Reverse Vending Machine atau RVM yang memberikan konversi dari sampah yang dikumpulkan menjadi saldo e-money.

3. Waste4Change: bijak kelola sampah agar tidak berakhir di TPA
Waste4Change memiliki sistem yang hampir sama dengan Duitin. Jadi terdapat layanan antar jemput sampah.

Adapun sampah yang bisa dikirimkan adalah semua jenis mulai dari organik hingga anorganik.

Sampah anorganik yang termasuk kedalam layanan adalah kardus, minyak bekas atau jelantah, plastik, styrofoam, bekas produk kosmetik serta skincare melalui situs dengan kode SYW atau send your waste.

Dalam pengolahan sampah organik, Waste4Change memanfaatkan BSF atau black soldier fly dan kompos.

Untuk sampah anorganik, Waste4Change bekerja sama dengan perusahaan daur ulang dalam mengelolanya agar dapat dimanfaatkan kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Aini M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X