Hanya dengan Smartphone! Intip 3 Cara Memulihkan M-Banking yang Terblokir

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 09:58 WIB
Ilustrasi. Cara membuka blokir pada aplikasi M Banking di hp. (Pixabay/Mohamed_hassan)
Ilustrasi. Cara membuka blokir pada aplikasi M Banking di hp. (Pixabay/Mohamed_hassan)

Mengerti.id - M banking atau Mobile Banking yaitu sebuah pelayanan online dari perbankan dengan menggunakan perangkat mobile yang memudahkan para nasabah Bank dalam melakukan transaksi keuangan.

Mobile Banking adalah pelayanan perbankan yang mempermudah para nasabah dalam melakukan pengelolaan rekening bank yang dipunya dengan menggunakan smartphone yang dimiliki.

Fitur-fitur yang ada di dalam layanan bank ini, diantaranya: transfer uang, pembelian pulsa atau kuota, cek saldo, membayar tagihan, dan lain-lain.

Fitur yang ada tersebut dapat digunakan melalui aplikasi Mobile Banking yang tersedia dengan mengakses transaksi menjadi jauh lebih fleksibel dan efisien.

Baca Juga: Bingung untuk Top Up DANA? Begini Cara yang Mudah Via M-Banking, ATM, dan Minimarket

Para nasabah perbankan dapat melakukan transaksi dengan mudah tanpa pergi ke bank dan hingga mencari ATM.

Masyarakat cukup memanfaatkan layanan dari M-Banking ini yang dapat digunakan melalui perangkat mobile yang tersedia dan tersambung dengan koneksi internet.

Tetapi, Nasabah juga bisa melakukan pendaftaran dengan menggunakan layanan ini yang bisa dilakukan di kantor bank yang terdekat.

Bagaimana cara memulihkan Mobile Banking yang terblokir dan agar bisa digunakan kembali? Simak penjelasannya ada di bawah ini.

1. Cantumkan Informasi yang Diperlukan

Cara memulihkan Mobile Banking yang terblokir dengan mudah yaitu mencantumkan informasi atau penjelasan yang dibutuhkan dalam proses ini.

Berbagai informasi diperlukan misalnya: biodata diri (KTP, SIM, ataupun paspor), Nomor HP dan nama email yang aktif, serta Nomor rekening dari bank yang digunakan.

2. Melakukan Panggilan Call Center

Nomor pelayanan biasanya terdapat di situs resmi perbankan dan dapat melalui pelayanan yang ada di aplikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X