Cara Pinjam Uang dari Aplikasi DANA, Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:22 WIB
Cara pinjam uang dari aplikasi DANA, ini penjelasan lengkapnya (Tangkapan Layar/YouTube/DANA Indonesia)
Cara pinjam uang dari aplikasi DANA, ini penjelasan lengkapnya (Tangkapan Layar/YouTube/DANA Indonesia)

Mengerti.id – Cara pinjam uang melalui aplikasi DANA perlu diketahui untuk memudahkan prosesnya saat diperlukan bahkan dalam keadaan mendesak.

DANA adalah salah satu aplikasi dompet digital yang sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai stakeholder yang berwenang mengeluarkan izin.

Sebagai aplikasi dompet digital, fungsi DANA tidak hanya sebagai penyimpan uang dan melakukan transaksi keuangan seperti transfer dan bayar tagihan.

Baca Juga: Update! Kunci Jawaban PKn Kelas 8 Halaman 104 Semester 2 Aktivitas 5.1 Tabel 5.2 Makna Sejarah Sumpah Pemuda

DANA juga memiliki fitur pinjam uang sebagai alternatif ketika membutuhkan uang dalam keadaan mendesak.

Maraknya kasus penipuan pinjaman online (pinjol) tentu meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam memilih aplikasi yang terpercaya.

Izin resmi yang sudah dimiliki menjadi nilai lebih di mata para pengguna.

Sebagaimana aplikasi lainnya, DANA juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pinjaman.

Baca Juga: Biodata Alwi Assegaf, Pemeran Raden Kian Santang yang Hari ini Berulang Tahun ke-17

DANA mengharuskan penggunanya berusia minimal 18 tahun dibuktikan dengan KTP dan KK asli.

Memiliki nomer rekening atas nama sendiri dan memiliki pekerjaan tetap dengan bukti gaji bulanan yang bisa dipersiapkan jika dibutuhkan.

Tak kalah pentingnya, pastikan aplikasi DANA sudah versi update.

Setelah berkas yang diperlukan sudah lengkap, pengguna dapat melakukan upgrade akun DANA menjadi premium.

Pinjam uang melalui aplikasi DANA dapat diartikan dengan 2 keadaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X