Biaya dan Cara Membuat Paspor Secara Online Terbaru 2023, Pergi ke Luar Negeri Anti Ribet, Dijamin Mudah

photo author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 07:39 WIB
Cara cepat dan mudah membuat paspor via online terbaru 2023 (Pexels/Geojango)
Cara cepat dan mudah membuat paspor via online terbaru 2023 (Pexels/Geojango)

 

Mengerti.id – Paspor merupakan salah satu dokumen paling penting yang wajib kita miliki saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Maka siapapun yang akan pergi ke luar negeri, langkah pertama yang harus diperhatikan sebelum berangkat adalah menyiapkan paspor.

Bagi yang belum memiliki paspor, tidak perlu khawatir karena sekarang sudah ada kemudahan untuk membuat paspor baru via online yang tentunya mudah dan cepat.

Baca Juga: Chat Whatsapp Terhapus dan Akun Belum Dibackup? Tenang, Ini Cara Agar Pesan Bisa Kembali

Ada beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi sebelum mengurus paspor baru. Salah satunya yaitu mempersiapkan beberapa dokumen penting.

Syarat penting yang harus dipenuhi untuk mengurus paspor baru antara lain:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, dan surat penting lainnya yang tercantum nama, tempat tanggal lahir, dan nama orangtua.
4. Surat penetapan ganti nama dari pihak berwenang bagi yang telah mengganti nama.
5. Surat pewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan melalui penyampaian untuk memilih kewarganegaraan seperti yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Baca Juga: Cara Mengetahui Kata Sandi Facebook yang Terlupakan

Setelah menyiapkan syarat dokumen diatas, langkah selanjutnya adalah permohonan paspor baru, antara lain:

· Permohonan paspor biasa yang dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
· Paspor biasa yang terdiri dari Paspor Elektroneik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
· Paspor biasa yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
· Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan cara melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan seperti yang telah dijelaskan di atas.

Informasi permohonan dan syarat mengurus paspor baru telah dijelaskan di atas. Selanjutnya adalah mengetahui bagaimana langkah-langkah dalam pembuatan paspor baru secara online.

 Baca Juga: Cara Mudah Login, Verifikasi, serta Validasi Verval PTK untuk Data Diri

Bagi para pemohon yang telah memenuhi syarat untuk pembuatan paspor secara online, langkah selanjutnya bisa langsung mendaftar melalui M-Paspor yang dapat diunduh dari Google Play maupun App Store.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X