Cara Sederhana Kurangi Polusi Udara yang Kian Memburuk, Langkah Kecil untuk Hidup Lebih Baik

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 19:22 WIB
Cara mengatasi polusi udara yang bisa diterapkan sehari-hari  (pixabay/alvpics)
Cara mengatasi polusi udara yang bisa diterapkan sehari-hari (pixabay/alvpics)

Mengerti.id - Dewasa ini polusi udara menjadi isu penting lantaran kualitas udara yang ada di wilayah Indonesia rata-rata memiliki kualitas yang buruk.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQair pada tanggal 7 September 2023 ini, Indonesia menduduki peringkat ke 3 negara di dunia dengan kota besar yang memiliki polusi udara terburuk.

Padahal, pada tahun 2022 lalu Indonesia berada di peringkat ke 26 negara dengan kota besar yang polusi udaranya paling buruk, hal ini berarti kualitas udara di indonesia tahun ini memburuk dibandingkan dengan tahun lalu.

Polusi udara dapat memberi dampak yang buruk bagi kesehatan seperti iritasi pada mata, hidung, dan kulit, batuk, sesak nafas hingga dapat mengakibatkan asma, radang paru-paru, dan bronkitis.

Baca Juga: Sosok Rara Pawang Hujan, Diusulkan Atasi Permasalahan Polusi Udara di Jabodetabek

Untuk menghindari dampak negatif bagi kesehatan tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengurangi polusi udara.

Mengutip dari website California Air Resource Board pada 19 September 2011, berikut ini langkah sederhana yang dapat kita lakukan sehari-hari untuk membantu mengurangi polusi udara.

1. Kurangi pemakaian kendaraan bermotor, lebih baik berjalan atau bersepeda bila memungkinkan.

2. Utamakan menggunakan transportasi publik ketika bepergian.

3. Atur dan satukan tugas atau kegiatan menjadi satu kali perjalanan.

Baca Juga: Polusi Udara Makin Parah Ini Langkah yang Diambil Pempov DKI, Heru Budi Hartanto: Tidak Dibiayai Pemerintah!

4. Tambah kecepatan saat berkendara secara bertahap dan patuhi batas kecepatan.

5. Rawat kendaraan secara rutin dan pastikan ban terisi angin dengan benar.

6. Saat bepergian hindari membawa barang yang tidak diperlukan yang bisa memberatkan kendaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X