Mengerti.id – Polusi udara di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya telah menjadi buah bibir masyarakat beberapa bulan kebelakang. Akhirnya pemerintah pun angkat bicara termasuk dugaan penyebabnya salah satunya diperkirakan dari gas buang kendaraan.
Untuk mengatasi polusi udara di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah melakukan kajian khusus untuk penanganan masalah ini.
Bahkan sampai ada wacana mengenai perlunya dilakukan WFH (Work From Home) untuk mengurangi dampak polusi udara di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya ini.
Baca Juga: Usulan Pertamina untuk Hapus Pertalite, Ikuti Aturan Euro 4 Ganti dengan BBM yang Ramah Lingkungan
“Kita menunggu kajian apakah memang dengan WFH yang dikeluarkan itu nanti efektif efisien tidak. Karena beda case-nya dengan (pandemi) Covid-19,” jelas Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN-RB pada pernyataannya selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi sebagaimana dikutip Mengerti.id dari PMJNEWS pada Senin, 28 Agustus 2023.
Adapun surat edaran MenPAN-RB mengenai WFH yang telah dikeluarkan untuk tanggal 28 Agustus sampai 7 September dikarenakan adanya acara KTT.
Jika pemerintah pusat sedang melakukan kajian mengenai pengurangan polusi melalui WFH, beda lagi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang dikepalai oleh Syafrin Liputo menilai kebijakan ganjil genap selama 24 jam akan menyulitkan kegiatan atau aktivitas masyarakat.
Sehingga sebagai langkah pengurangan polusi, hanya dilakukan pengaturan ganjil genap pada pagi dan sore hari dengan pertimbangan merupakan jam sibuk tertinggi di kota tersebut.
”Itu perlu kajian. Kita perlu memikir kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah,” tutur Heru sebagaimana dikutip Mengerti.id dari PMJNEWS pada Minggu, 28 Agustus 2023.
Selain pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pendataan gedung-gedung tinggi di daerahnya.
Tercatat terdapat 300 gedung tinggi yang akan diwajibkan memiliki water mist atau alat penyemprot air sebagai tindakan minimalisasi polusi udara saat ini.
Alat ini merupakan buatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan harga sekitar Rp50 juta belum termasuk biaya pemasangan.