Mengerti.id – Tanggal merah dan cuti bersama Bulan Mei tahun 2024 sedang banyak dicari-cari.
Kabar bahagianya bulan depan nanti akan ada libur dua kali long weekend yang bisa untuk sejenak melepas penat ditengah kesibukan saat bekerja.
SKB (Surat Keputusan Bersama) dari 3 Menteri telah menetapkan beberapa tanggal merah di bulan Mei 2024 yang perlu disimak.
Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan atau kegiatan lainnya yang diinginkan.
Daftar libur bulan Mei telah ditetapkan menurut SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dengan nomor 855/2023, 3/2023, dan 4/2023,
Akan terdapat tiga Hari Libur Nasional dan dua Cuti Bersama yang berlaku pada bulan Mei 2024.
Dikarenakan beberapa tanggal merah bulan Mei 2024 jatuh pada akhir pekan, maka akan ada dua kali long weekend yang menanti bagi mereka yang menerapkan 5 hari kerja.
Tanggal merah dan cuti bersama yang bertepatan dengan akhir pekan memang menjadi kesempatan emas bagi pekerja yang sibuk.
Tidak bisa dipungkiri banyak masyarakat Indonesia dengan jam kerja padat pasti tidak sabar menunggu momen tanggal merah sekaligus cuti bersama menjelang akhir pekan.
Hal tersebut terjadi pada bulan Mei 2024, dimana tanggal merah dan cuti bersama sebagai peringatan hari libur nasional 2 kali berturut-turut jatuh pada akhir pekan, berikut detailnya.
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama bulan Mei 2024
Dilansir dari www.kemenkopmk.go.id (29/04), tanggal merah pertama di bulan Mei 2024 adalah pada hari Rabu, 1 Mei 2024, yang merupakan perayaan Hari Buruh Internasional.
Long weekend pertama di bulan Mei akan terjadi karena Hari Peringatan Kenaikan Isa Al Masih pada hari Kamis, 9 Mei 2024, diikuti dengan Cuti Bersama pada hari Jumat, 10 Mei 2024.