Bagaimana Prosedur Nikah Ulang? Ini 4 Langkah yang Dilakukan Jika Pernikahan Dianggap Tidak Sah

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 18:37 WIB
Ilustrasi. 4 Langkah nikah ulang jika pernikahan dianggap tidak sah. (Pixabay/OlcayErtem)
Ilustrasi. 4 Langkah nikah ulang jika pernikahan dianggap tidak sah. (Pixabay/OlcayErtem)

Mengerti.id - Rizky Febian dan Mahalini membawa kabar mengejutkan, pasalnya beberapa hari yang lalu Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan terkait permohonan isbat dari pernikahan kedua pasangan penyanyi berupa nikah ulang.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyebutkan jika pernikahan kedua pasangan tersebut dianggap tidak sah, baik menurut hukum negara dan syariat agama.

Alasan latar belakang dikeluarkannya putusan tersebut, yaitu karena adanya ketidaklengkapan salah satu dari rukun pernikahan yang diatur pada ajaran Islam, yaitu mengenai keabsahan wali nikah.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana menjelaskan jika hukum tetap perlu diberlakukan disesuaikan dengan peraturan yang ada meskipun kedua pasangan tersebut tidak memiliki niat melakukan pelanggaran pada aturan tersebut.

Status Mahalini yang merupakan seorang mualaf membuat sang ayah yang non muslim tidak dapat dijadikan sebagai wali nikah.

Sehingga, peran serta dari wali nikah bisa digantikan dengan wali hakim yang ditetapkan dan ditunjuk disesuaikan dengan adanya hukum yang ada.

Baca Juga: Heboh! Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Dianggap Tidak Sah, KUA Bongkar Sebabnya

Namun sayangnya, pada kasus yang terjadi dalam pernikahan tersebut, proses penunjukan kepada wali hakim yang dianggap tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah yang bisa diambil oleh kedua pasangan penyanyi tersebut yaitu dengan mengadakan nikah ulang yang disesuaikan dengan rekomendasi oleh Pengadilan Agama.

Berdasarkan laman moraref.kemenag.go.id, menjelaskan jika Pengulangan nikah setelah pelaksanaan pernikahan yang pertama telah selesai dilakukan, karena pada pernikahan pertama tersebut tidak terpenuhinya beberapa rukun serta syarat sahnya sebuah pernikahan

Tujuan dari proses ini supaya pernikahan dari kedua pasangan tersebut dapat diakui dengan resmi baik segi hukum maupun agama dan untuk memperoleh buku nikah yang secara resmi dikeluarkan KUA.

Terkait pengurusan persyaratan dokumen administrasi tersebut dilakukan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Supaya keduanya dapat melangsungkan akad nikah ulang, kedua pasangan ini harus melengkapi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Lalu apa saja langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan proses tersebut dengan benar? Simak penjelasan di bawah ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X