Mengerti.id - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini kini menghadapi tantangan dalam legalitas pernikahan mereka. Pengadilan Agama secara resmi menyatakan menolak permohonan pengesahan pernikahan dua sejoli tersebut.
Akibatnya, pasangan ini diminta untuk mengulangi pernikahan mereka jika ingin mendapatkan status sah secara hukum.
Kabar ini tentunya menarik perhatian publik, mengingat popularitas keduanya sebagai figur publik yang banyak diidolakan masyarakat.
Namun, yang menjadi pertanyaan publik, apa sebenarnya alasan KUA menolak pengesahan pernikahan dua sejoli tersebut?
Baca Juga: Mengenal Sosok Raymond Aditya, Keyboardist Mahalini yang Memiliki Paras Menawan
Mengapa Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah oleh KUA:
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sedang disoroti publik sesudah permohonan isbat nikah yang diajukannya ditolak pengadilan.
Berdasarkan putusan hakim, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum agama maupun negara karena adanya kekurangan dalam pemenuhan rukun nikah dan pencatatan resmi.
Sebelum keputusan tersebut keluar, Rizky dan Lini diketahui telah mengajukan Permohonan isbat nikah l untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara.
Proses persidangan dimulai dengan pemanggilan pihak prinsipal dan pemeriksaan alat bukti. Dalam persidangan kedua, bukti surat dan keterangan saksi diajukan.
Kemudian pada sdang ketiga tanggal 25 November 2024, agendanya difokuskan pada pembacaan hasil musyawarah majelis hakim.
Namun, hakim menemukan fakta bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu wali yang sah.
Lini, yang merupakan seorang mualaf, tidak memiliki wali nasab dari pihak keluarganya karena orang tuanya non-Muslim.